TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Maluku Utara, Ian Markos pimpin langsung apel hingga inspeksi mendadak (sidak) ponsel pegawai di kantor Imigrasi Ternate, Senin (15/7/2024).
Upaya tersebut untuk bisa terhindar dari judi bagi sejumlah pegawai Keimigrasian di Maluku Utara.
Selain itu sebagai bentuk komitmen pimpinan pusat dan juga Kakanwil Kemenkumham Malut, Ignatius Purwanto.
Dalam memerangi judi online yang saat ini marak terjadi di kalangan masyarakat pada umumnya.
Baca juga: Perangi Judi Online, Kakanwil Kemenkumham Malut Purwanto Sidak Ponsel Pegawai
Dalam arahannya Ian berpesan dan apresiasi beberapa hal, diantaranya beliau apresiasi terkait kedisiplinan pegawai.
Hal itu berkaitan dengan kehadiran pada saat apel pagi, beliau juga berterima kasih kepada seluruh jajaran atas capaian kinerja yang telah dicapai pada Triwulan ke II yang sudah sesuai target.
"Saya senang dan ini bukan menjadi kebanggaan melaikan harus perlu ditingkatkan lagi kedepan, "ucapnya.
Selain itu ia juga berpesan dan mewanti-wanti kepada seluruh pegawai untuk tidak mencoba atau berperan segala bentuk aktivitas judi baik online maupun offline.
Tak hanya itu Ian juga menjelaskan dampak buruk dari akibat yang ditimbulkan judi online dapat merugikan diri sendiri, keluraga maupun organisasi.
Untuk itu pada kesempatan ini dirinya menyempatkan diri untuk melakukan inspeksi terhadap gawai seluler para pegawai sebagai wujud dari keseriusan dalam meerangi judi online.
Baca juga: Pengurus Koperasi di Morotai Maluku Utara Diminta Kelola UKM dengan Baik
"Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi atensi kepada seluruh jajaran untuk berkata tidak kepada segala bentuk aktivitas judi baik offline maupun online, "katanya.
Diketahui dalam sidak pemeriksaan handpone terhadap pegawai kantor Imigrasi Ternate ini lebih dulu dilakukan kepada.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Shandro Bobby Raymon kemudian Kasie Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Roy Megantoro hingga para pegawai lainya. (*)