Miras

Polres Halmahera Tengah Maluku Utara Cegah Peredaran Miras dan Narkoba Lewat KRYD

Penulis: Faisal Didi
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MIRAS: Kantor Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara terus melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Pertihal tersebut dibenarkan Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Aditya Kurniawan, Sabtu (3/8/2024).

Dikatakan, pelaksanaan KRYD menjadi bukti komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras dan narkoba.

"Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktek ilegal, guna menjaga keamanan, "ungkapnya.

Baca juga: Ganggu Kamtibmas, Polres Halmahera Tengah Minta Warga Beritahu Penjualan Miras

Lanjutnya, pengungkapan peredaran Miras merupakan salah satu program unggulan Polres Halmahera Tengah, yakni Trada Narkoba dan Miras (TRABAS).

"Kami apresiasi, karenanya kami mengimbau warga untuk melaporkan kejadian tindak pidana maupun pelangaran."

Baca juga: Kapita Lao: Miras Sumber Masalah yang Terjadi di Halmahera Tengah Maluku Utara

"Silahkan melapor ke kita dengan hot line 081329922004, "pinta AKBP Aditya.

Diketahui, Polres Halmahera Tengah, Polsubsektor Weda Tengah dan Polsubsektor Weda berhasil menggagalkan 927 Miras jenis cap tikus per Sabtu (3/8) hari ini melalui KRYD.

Tak hanya itu, peredaran Miras sebanyak 138 kantong jenis cap tikus juga berhasil digagalkan Polsubsektor Weda Tengah pada Jumat (2/8) kemarin. (*)

Berita Terkini