TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Seorang pria di Kota Ternate, Maluku Utara diamankan polisi karena terbukti penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja kering.
Hal tersebut dikatakan Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024).
Ia mengatakan, pria inisial RU (35) itu, diringkus di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara.
“Terduga pelaku diamankan setelah anggota menerima informasi masyarakat,” katanya.
Baca juga: Berita Populer Malut: Kapal Cepat Tabrak Dermaga - Paslon Bupati Morotai - Birokrasi & Utang Pemprov
Ia menuturkan, terduga pelaku diciduk saat keluar rumah yang berada di kawasan SD Negeri 50 Tafure.
“Saat itu, terduga pelaku sedang menelpon dan langsung diamankan anggota untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Dari hasil interogasi lanjut Umar, terduga pelaku menunjukkan tempat penyimpanan barang yang diduga ganja di rumahnya.
“Saat melakukan pengecekan, anggota menemukan 2 plastik bening berukuran kecil diduga ganja dengan berat 1,9 gram," bebernya.
Selain mengamankan barang bukti ganja, Umar mengungkapkan anggotanya juga melakukan tes urine dan hasilnya positif.
Baca juga: Dampingi Muchlis Tapi Tapi di Pilkada Halmahera Utara Malut 2024, Segini Harta Kekayaan Tonny Laos
“Kasus ini sementara terus dilakukan pengembangan oleh penyidik untuk mengetahui pasti dari mana barang tersebut diperoleh,” tegasnya.
Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku disangkakan pasal 111 atau Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)