TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Sempat ditunda sebelumnya, sidang putusan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba berlangsung hari ini, Kamis (26/9/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada sidang tersebut menjatuhkan vonis pidana hukuman 8 tahun penjara pada AGK.
Eks Gubernur Maluku Utara dua periode itu, dinilai bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin Hakim ketua Kadar Noh dan 4 anggota lainnya.
Sidang ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa, pada Kamis (26/9/2024) di ruang sidang utama.
Dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Terima Suap, Eks Gubernur Malut AGK Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
Sebagaimana diatur diancam pidana, dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Jalani Sidang Putusan, Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Kembali Ditemani Sang Anak
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kumulatif pertama, kedua dan ketiga.
Baca juga: Tangan Diborgol, Eks Kadisdik Maluku Utara Tiba di PN Ternate Jalani Sidang Perdana
“Olehnya itu Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Ghani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas hakim.
Majelis hakim juga menetapkan Terdakwa Abdul Ghani Kasuba, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056.827.500 juta dan USD90.000.
Dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.