BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Dorong Kepatuhan Badan Usaha pada Program JKN

Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROGRAM: Suasana kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Usaha bersama Kejaksaan Negeri dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Selasa (17/9/2024)

Selain itu, Kejaksaan juga aktif melakukan pemanggilan dan mediasi dengan badan usaha yang bermasalah untuk mencari solusi atas tunggakan iuran yang belum dibayarkan.

"Kami rutin melakukan kegiatan sosialisasi dan pemanggilan untuk mediasi, agar badan usaha yang bermasalah bisa memenuhi kewajibannya, "tambah Ahmad.

Diharapkan melalui forum ini, kerja sama yang baik antara BPJS Kesehatan, kejaksaan, dan Disnakertrans dapat terus terjalin sehingga jumlah badan usaha yang tidak patuh dapat dikurangi.

Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan program JKN dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuannya.

Ahmad juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mendukung pelaksanaan Program JKN sesuai dengan instruksi Presiden.

"Kami akan terus mendukung BPJS Kesehatan dengan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha."

"Sinergi dan komunikasi antara BPJS Kesehatan, Kejaksaan, serta instansi lainnya menjadi kunci utama."

Baca juga: Sambut HLN Ke 79, Donasi Insan PLN Terangi 3.725 Keluarga se Indonesia

"Selain itu, kesadaran masyarakat dan badan usaha akan pentingnya JKN juga berperan penting dalam mengurangi jumlah badan usaha yang tidak patuh," jelasnya.

Dengan adanya forum seperti ini, diharapkan akan tercipta inovasi dan solusi yang dapat membantu berbagai pihak dalam menyelesaikan permasalahan kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN.

"Kami berharap kegiatan ini dapat membuahkan hasil yang diharapkan, baik bagi BPJS Kesehatan, kejaksaan, maupun badan usaha itu sendiri," tutup Ahmad. (*)

Berita Terkini