Minta Pemkot Ternate Maluku Utara Usut Mafia Pasar, LMND: Tak Transparan dan Rugikan Pedagang

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LMND kota Ternate berjalan kaki menuju lokasi aksi berikut usai orasi didepan kantor RRI Ternate.

TRIBUNTERNATE.COM,TERNATE – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Ternate,Maluku Utara menyoroti pengelolaan pasar yang diduga adanya mafia.

Ketua LMND Ternate Rosihan Hairudin mengatakan, kondisi pasar di Kota Ternate terkesan dikelola oleh pihak tertentu yang memanfaatkan tata ruang dan retribusi demi keuntungan pribadi.

“Dinas Perindustrian dan Perdagangan seakan tidak peduli penataan pasar, sehingga muncul mafia pasar yang mempermainkan retribusi dan memanfaatkan tata ruang,” tegas Rosihan dalam aksinya didepan RRI Ternate, Selasa (29/10/2024).

Baca juga: Terbukti Edar Miras, Empat Pria di Tidore Maluku Utara Didenda Rp30 Juta

Menurut Rosihan, pasar tidak lagi berfungsi sebagai penghubung antara konsumen dan pedagang, karena adanya mafia yang merugikan.

Ia juga menyinggung Peraturan Daerah (Perda) Ternate Nomor 6 Tahun 2023 tentang Hak dan Kewajiban serta Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baginya, kedua aturan tersebut harus diimplementasikan secara ketat untuk mencegah praktik pungutan liar dan pengelolaan pasar yang tidak transparan.

Ia berharap, pemerintah segera merespons tuntutan ini guna menciptakan pasar yang sehat, transparan, dan berpihak kepada pedagang dan konsumen.

Baca juga: Lima Pjs Bupati di Maluku Utara Jalani Ujikom dan Evaluasi Kinerja

Berikut sejumlah tuntutan LMND untuk Pemerintah Kota Ternate :

  • Menghentikan praktik pungutan liar di pasar Kota Ternate
  • Membentuk tim Satgas untuk mengawasi pasar Kota Ternate
  • Menghentikan praktik liberalisasi tata ruang pasar yang merugikan pedagang
  • Menertibkan sistem retribusi pasar agar lebih adil
  • Mendorong transparansi pengelolaan retribusi pasar
  • Mendesak Wali Kota Ternate untuk segera mengevaluasi kinerja Disperindag. (*)

Berita Terkini