Imigrasi Ternate

Orang Asing Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATURAN: Suasana pelayanan autogate imigrasi di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menyebut saat ini Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), kini dapat melintasi autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. 

Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan.

Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus.

Baca juga: Capricorn Dapat Pekerjaan Baru? Ramalan Zodiak Karier Senin 4 November 2024

"Jadi sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif, "ucap Saffar M. Godam yang dibenarkan Kasie Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Ternate Roy Megantoro, Senin (4/11/2024).

Dikatakan, dalam periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan. 

Proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar lalu lintas pemeriksaan keimigrasian sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate meningkat secara konstan. 

Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 88 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 120 unit.

Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap s/d September 2024. 

Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimalisasi autogate, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS yang juga merupakan frequent travelers.

"Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id."

"Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa dilakukan secara mandiri melalui website tersebut."

"Sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir di kantor imigrasi. Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital, "ujar Godam.

Baca juga: Sekda Halmahera Timur Maluku Utara Ricky Chairul Richfat Minta Seluruh Pimpinan OPD untuk . . .

Kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITAS ini tidak mengurangi aspek keamanan, teknologi face recognition pada autogate memastikan, semua orang yang lewat tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.

"Kami dorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia, sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi. "

"Kebijakan visa dan izin tinggal kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan di waktu yang bersamaan, "tandas Godam. (*)

Berita Terkini