Judol

BREAKING NEWS: Pria 45 Tahun di Ternate Ditangkap Gegara Judol

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Terduga pelaku Judol di Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap Polisi, Jumat (15/11/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pria 45 tahun berinisial AA di Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap gegara judi online (Judol).

Perihal penangkapan itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Asri Effendy, Jumat (15/11/2024).

Dikatakan, AA merupakan warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Dari tangannya, Dirreskrimum menyita 1 unit handphone tipe Infinix warna biru.

Baca juga: Steve Nicol Kaget Nonton Chelsea Versi Enzo Maresca: Mereka Lebih Bagus ketimbang Liverpool

Kemudian 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, uang tunai Rp 963.000 dan 1 akun situs Judol kpktoto dengan saldo Rp 473,527.

"Dengan satu kasus yang diungkap ini, jajaran juga wajib melakukan pengungkapan kasus."

"Hal ini karena menindaklanjuti instruksi pimpinan, dan jajaran khusus di Polda tetap loyal laksanakan instruksi itu, "tegasnya.

Lanjutnya, mereka yang bermain Judol rata-rata atau sebagian besar hanyalah pengedar.

Sementara situs-situs yang dimainkan, kebanyakan dari luar (dalam maupun luar negeri).

Baca juga: Ex Liverpool Prediksi Chelsea Bakal Berakhir 4 Besar: Tim yang Lain Sangat Tidak Konsisten

"Meski begitu, pengedar-pengedar ini kalaupun kedapatan pasti akan ditindak sesuai hukum."

"Jangankan mereka (pengedar) kalau kedapatan ada anggota main (Judol), juga pasti ditindak."

"Namun sejauh ini, belum ada keterlibatan anggota ke perbuatan melawan hukum tersebut, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini