Narkoba

Jemput Paket Narkoba, Pria 28 Tahun Asal Ternate Ditangkap Polisi

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku dan barang bukti narkoba jenis ganja saat diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Senin (18/11/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang pria warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan diringkus anggota unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara.

Pria yang diketahui berinisial RO alias Omar (28) ditangkap lantaran menjemput paket di jasa pengiriman yang diduga berisi narkoba jenis ganja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, menyebut bahwa pengungkapan ini setelah anggota menerima laporan dari masyarakat.

“Anggota langsung mendatangi lokasi pengiriman yang ada di Kelurahan Tanah Tinggi,” kata Edy, Senin (18/11/2024).

Dikatakan, di lokasi pengiriman, terdapat seorang pria berinisial RO dengan gerak gerik mencurigakan.

“Dari tangan RO, anggota temukan bungkusan paket, saat dibuka berisikan narkoba jenis ganja dan langsung diamankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mentuurkan, barang bukti yang disita sebanyak 89 sachet kecil dan 3 sachet sedang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 129.8 gram, dan 1 Handphone Samsung warna abu-abu.

“Saat ini terduga RO dan barang bukti sudah kita amankan ke kantor untuk diproses lebih lanjut dari hasil tes urine juga positif ganja,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini