Menurut Idham, Pemkab Halmahera Selatan melalui Dinas PUPR akan memberi tambahan waktu kepada setiap rekanan kerja kegiatan Multiyears hingga 2025.
Baca juga: Dit Reskrimum Polda Maluku Utara Tangani 1.556 Kasus Sepanjang 2024
Karena dalam perjanjian kontrak kerja, ada peristiwa konsiniyasi yang harus dijalankan supaya setiap proyek yang dikerjakan dapat dituntaskan.
"Jadi ini proyek kan ada kendala lahan yang dalam perencanaannya tidak tepat."
"Misalnya karena masalah lahan, sehingga pekerjaan tertunda berbulan-bulan. Nah kalau dia tertunda 7 bulan, maka tambahan waktunya 7 bulan, "paparnya. (*)