Saat itu juga, Y pun berboncengan dengan D menuju Polsek Oba, Tidore Kepulauan.
Ditengah perjalanan, mereka berpapasan dengan mobil yang dinaiki keluarga dua gadis, A (12) dan W (11).
"Keduanya dipepet dan terhenti. Waktu itu D melihat keluarga gadis dalam keadaan emosi."
"Y bilang ke mereke beginiĀ jangan melakukan tindakan kekerasan terhadap terduga Y karena ia sudah menyerahkan diri."
"Y yang takut lalu berlari (kabur) ke belakang salah satu rumah warga sekitar."
"Disitulah terjadi pemukulan terhadap Y, dan D berlari dan menghamipri Y yang sedang dipukul, "ungkap La Sihadin.
Olehnya itu, La Sihadin berpendapat bahwa D tidak melakukan penganiayaan terhadap Y.
"Cukup disayangkan, sepengetahuan kami, Y adalah seorang aparatur sipil negara (ASN)."
"Perilaku yang dilakukan Y sudah mencoreng nama instutusi tempat ia bekerja."
"Seharusnya ia memberi contoh teladan yang baik terhadap masyarakat, "imbuh La Sihadin.
Dengan kejadian ini, selaku KH D, pihaknya juga melaporkan Y dengan sederet aturan, yakni:
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Aniaya Seoarang Warga di Tidore, KH Lapor Propam Polda Maluku Utara
- Pasal 2 dan Pasal 5 Undang-undang nomor 31 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2002
- Undang-undang nomor 12 tahun 2022
- Kemudian secara eksplisit diatur dalam KUHP, yaitu Pasal 289 - 296, dan
- Undang-undang nomor 44 tahun 2008
"Kepada Bapak Kapolda Maluku Utara, cq Bid Propam agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh."
"Agar kasus tersebut utuh dan dipahami oleh masayarakat, "tutup La Sihadin. (*)