TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, Maluku Utar berinisial S alias Ino ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek MCK Individual T.A 2022.
Dalam proyek tersebut, S berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian tersangka MRD berperan sebagai pelaksana kegiatan.
Dan tersangka HU, berpesan selaku Direksi kegiatan pembangunan MCK.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi MCK, Segini Harta Kekayaan Kadis PUPR Taliabu Suprayidno
Dua tersangka telah ditahan, mines tersangka S yang dikabarkan masih berada diluar daerah.
Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu Nazamuddin mengungkapkan, pekerjaan proyek MCK Individual T.A 2022 diduga fiktif.
Yang harusnya dikerjakan hingga 7-14 Desember 2022, proyek fisik itu tak dibangun sama sekali.
"Ada 5 perusahaan yang berkontrak kerjakan proyek MCK Individual 2022," bebernya, Senin (3/2/2025).
Berikut 5 Perusahaan yang Dimaksud:
- CV Pelangi Valhala
- CV Hannania
- CV Joels
- CV Tiga Putri Blessing
- CV Generous. (*)
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Proyek MCK di Taliabu Resmi Ditahan