TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Polresta Tidore bersama Polsek jajaran mengamankan 1.28 kantong minuman keras jenis cap tikus, Rabu (19/2/2025).
Ribuan cap tikus siap edar tersebut dipasok oleh Najamudin Hud (38) asal Desa Dum Dum, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara.
Plt Kapolresta Kombes Pol Edy Sugiharto mengatakan, cap tikus siap edar tersebut dibungkus menggunakan karung sebanyak 26 karung.
Baca juga: Penantian Panjang, PSIM Yogyakarta Tembus Liga 1 Usai Bekuk PSPS Pekanbaru 2-1
Lanjutnya, miras tersebut dibawa pelaku dari Halmahera Utara menggunakan mobil yang diparkir dekat pelabuhan eks perusahaan Bimoli, Desa Oba, Kecamatan Oba Utara, Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 03.00 WIT dini hari.
Ratusan liter Miras ini rencananya akan diselundupkan ke Tidore.
"Pelaku penjual minuman keras diamankan personel yang tergabung dalam timsus operasi Pekat Kieraha I 2025," kata Kombes Pol. Edi Sugiharto.
Menurut Edy, aksi penyelundupan miras yang dilakukan pelaku sudah terendus polisi sekitar pukul 24.00 WIT.
Baca juga: Siap Dilantik, Wali Kota dan Wawali Kota Tidore Muhammad Sinen - Ahmad Laiman Ikut Gladi Bersih
"Karena takut terlambat menuju lokasi, timsus kemudian koordinasi melalui via telepon dengan personel Propam Polresta Tidore yang saat itu juga berada di wilayah Kecamatan Oba Utara," jelasnya.
Edy menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, cap tikus itu akan dijual dengan harga Rp60.000 per kantong.
“Pelaku telah diamankan di Mako Polresta Tidore kemudian diarahkan ke Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Tidore guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandas Edy Sugiharto. (*)