Pemkab Halmahera Timur

Optimalkan Pengawasan Wajib Pajak, Bupati Halmahera Timur dan Kemenkeu RI Teken Kerjasama

Penulis: Amri Bessy
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENANDATANGANAN - Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub tandatangani PKS dengan Kementerian Keuangan RI di ruang rapat Kantor Bupati, Kamis (13/3/2025).

TRIBUNTERNATE.COM,MABA-Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Ubaid Yakub meneken Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) dengan Kementerian Keuangan RI.

Penandatanganan PKS ini untuk mengoptimalisasi pungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (P4D).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Timur, Joko Lelono Ridwan, mengatakan bahwa PKS ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan.

Baca juga: Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru Mutasi Polri Maret 2025, Waris Agono Pimpin Polda Maluku Utara

Baca juga: Bawa Cap Tikus, Dua IRT Asal Halmahera Barat Diringkus Polisi

"Adapun data perizinan dan informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Joko, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, kerjasama ini untuk mengoptimalkan penyampaian data IKD, pelaksanaan pengawasan bersama atas wajib pajak, pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan.

Dan meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada pihak perpajakan dan SDM para pihak yang membidangi perpajakan.

Joko berharap, PKS ini bisa memaksimalkan pungutan pajak daerah dan pusat serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak di Kabupaten Halmahera Timur.

"Sehingga dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih optimal kedepannya," tandasnya. (*)

Berita Terkini