Ternate

Aplikasi Pemkot Ternate Bakal Dicatat Sebagai Aset Daerah Tak Berwujud

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMKOT TERNATE - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah Hi. M. Saleh. Ia meminta bagian aset mencatat aplikasi yang digunakan Pemkot Ternate.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Aplikasi yang digunakan Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara akan dicatat sebagai aset daerah berupa aset tidak berwujud. 

Hal itu di luar beberapa aset yang sudah tercatat berupa tanah, kendaraan dinas, hingga bangunan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ternate sekaligus Koordinator Tim SPBE Rukmini A Rahman meminta agar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ternate mencatat aplikasi sebagai aset daerah.

Hal itu ia utarakan ketika pembinaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektrolik (SPBE) di Kantor BPKAD Ternate.

“Aplikasi yang ada di Kota Ternate ini adalah aset kita maka, harus tercatat dalam aset daerah. Dan harus melihat berapa banyak aplikasi yang tersedia di Pemkot Ternate, dan apakah sudah digunakan atau belum,” pintanya, Senin (21/4/2025). 

Baca juga: Fans Chelsea Malah Sumpahi Christopher Nkunku yang Didepak Enzo Maerca: Dia Memang Memalukan

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Gratiskan Uang Komite SMA/SMK/SLB Negeri Mulai April 2025

Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Ternate Abdullah Hi M Saleh meminta agar bagian aset bisa mencatat jumlah aplikasi yang digunakan Pemkot Ternate.

“Karena, aset Pemerintah Kota Ternate hanya aset berupa tanah, aset berupa kendaraan dinas, dan aset berupa bangunan," imbuhnya.

"Tapi, ada aset juga yang tidak berwujud seperti aplikasi yang harus juga tercatat,” tambahnya.

BPKAD Ternate tidak akan membedakan aplikasi yang akan dicatat.

“Maka harus diseragamkan agar nilai aplikasinya sama. Yang pasti ini akan menjadi atensi BPKAD untuk bisa mencatat aplikasi sebagai aset daerah,” pungkasnya.(*)

Berita Terkini