Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lipsus Tambang Emas Illegal

Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Sebut Penutupan Tambang Emas Ilegal Berdampak ke Warga

Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, menyebut penutupan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Pulau Obi dan Bacan

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
PETI - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba ketika memberi tanggapan terkait penutupan aktivitas tambang emas ilegal, Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, menyebut penutupan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Pulau Obi dan Bacan yang dilakukan pihak kepolian, berdampak terhadap warga.

Pasalnya, tak sedikit warga bergantung hidup dengan hasil pengolahan emas mentah. Selain itu, proses penambangan emas secara tanpa izin juga sudah berlangsung cukup lama.

"Pasti berdampak lah, karena masyarakat sudah terlanjur bergantung. Di situ (tambang emas ilegal) mereka punya anak sekolah, biasa berkebun cengkih ditinggalkan. Jadi pasti berdampak," kata Bassam, Selasa (17/6/2025) malam.

Baca juga: Gelandang Serang Malut United Ahmad Wadil Terima Panggilan TC Timnas Indonesia U23

Menurut dia, tak ada solusi lain untuk warga yang mata pencahariannya bergantung di lokasi tambang emas ilegal. 

Karena itu, Pemkab Halmahera Selatan sedang mengupayakan penerbitan Wilayah Pertambangna Rakyat (WPR) agar warga dapat mengelola secara legal.

"Secara ketentuan, kami membuat pemetaan. Karena pada dasarnya, tambang-tambang itu ilegal semua. Jadi kita pemerintah daerah punya tanggung jawab agar tambang-tambang itu bisa resmi dan legal," jelasnya.

Bassam mengaku, aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI, tak berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Halmahera Selatan.

Di sisi lain, aktivitas penambangan emas secara ilegal juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi mengancam keselamatan warga.

Atas hal itu, politisi PKS ini mengatakan butuh pemetaan secara detail. Sehingga proses penerbitan WPR hingga izin pertambangan rakyat (IPR) bisa dilakukan.

"Sementara ini lagi berproses di Bappeda. Kita upayakan WPR dan IPR ini bisa ada. Saya berharap ini bisa dapat diselesaikan," tandasnya.

Baca juga: Sherly Laos Tidak Bisa Janjikan Hal Ini saat Rapat Bareng KPK, Gubernur Malut: Tidak akan Tutup Mata

Sebelumnya, ada empat lokasi tambang ilegal di Halmahera Selatan yang ditutup pihak kepolisan. 

Yaitu tambang emas ilegal di Desa Anggai Kecamatan Obi, Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat, Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, dan Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan. 

Dalam proses penindakan aktivitas tambang emas ilegal ini, Polres Halmahera Selatan telah menetapkan dua pengusaha toromol pengolahan emas di wilayah Pulau Obi sebagai tersangka. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved