Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Lipsus Tambang Emas Illegal

Jaya Lamusu Soroti Penetapan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan: Jangan Jebak Rakyat

"Tambang emas warga sudah lama dilakukan, bahkan TNI/Polri pun tahu, kenapa baru sekarang dipersoalkan, "aku Jaya Lamusu, Tokoh masyarakat Obi

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Tokoh masyarakat Obi, Jaya Lamusu. Ia menyoroti penetapan tersangka kasus tambang emas ilegal Halmahera Selatan, Selasa (17/6/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Langkah Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara menetapkan dua pengusaha tambang emas ilegal di wilayah Pulau Obi, memantik reaksi tokoh masyarakat.

Kedua tersangka tersebut adalah AS alias Amiruddin dan AI alias Arwin. AR dan AI merupakan pengusaha pengolahan bahan mentah emas di Desa Anggai, Kecamatan Obi serta Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat.

Tokoh masyarakat Obi, Jaya Lamusu menilai penetapatan tersangka cenderung tidak proporsional dan tebang pilih.

Pasalnya, penambangan emas tanpa izin di wilayah Obi dilakukan sudah sejak lama dan secara terbuka.

Baca juga: Belanja Dana Hibah Pemkab Halmahera Selatan Bermasalah, Kesbangpol Janji Buruh LPJ Penerima

Aktibitas penambangan, uga diketahui oleh pemerintah daerah serta pihak kepolisian.

HUKUM: Tokoh masyarakat Obi, Jaya Lamusu. Ia menyoroti penetapan tersangka kasus tambang emas ilegal Halmahera Selatan, Selasa (17/6/2025).
HUKUM: Tokoh masyarakat Obi, Jaya Lamusu. Ia menyoroti penetapan tersangka kasus tambang emas ilegal Halmahera Selatan, Selasa (17/6/2025). (Istimewa)

"Itu dilakukan secara terbuka, pemerintah desa tahu, camat tahu, polisi tahu dan tentara tahu karena ada pos polisi di sana. Persolaanya sekarang kenapa diributkan, "kata Jaya, Selasa (17/6/2025).

Mantan anggota DPRD Halmahera Selatan ini mengatakan bahwa jika penindakan tambang emas ilegal dilakukan secara konsisten, maka sudah sejak lama aktivitas penambangan dihentikan.

Oleh sebab itu, Jaya menegaskan pihak kepolisian jangan menjebak rakyat dalam masalah penambangan tanpa izin.

"Kalau mau konsisten, jangan jebak pada wilayah-wilayah ini. Jka awalanya telah tercium aktivitas ilegal, seharusnya ditindak, jangan biarkan berlarut-larut."

"Masyarakat sudah ketergantungan dan menjual seluruh hasil perkebunan mereka demi untuk membuat bisnis tromol, menunjang pekerja tambang dan mereka korban, "ungkapnya.

Jaya menyesalkan pemerintah daerah dan DPRD Halmahera Selatan yang cenderung diam dan tidak bertindak cepat dalam menanggapi isu tambang emas ilegal.

Padahal dalam konteks ini, masyarakat adalah korban. Sehingga harusnya eksekutif dan legislatif berupaya  membantu masyarakat dengan dilakukan penetapan kawasan tersebut sebagai Wilayah pertambangan rakyat (WPR).

"Ini dilakuan pengawalan agar mereka mendapatkan izin masing-masing, baik itu perorangan, kelompok, maupun koperasi," imbuhnya.

Jaya menambahkan, masih ada beberapa tambang emas ilegal di wilayah Halmahera Selatan tapi hingga kini proses hukumnya belum ada titik terang.

Baca juga: Puluhan Warga Lapor Kades Panamboang ke DPMD Halmahera Selatan

Ia juga menyatakan penetapan tersangka tambang ilegal di Pulau Obi tersebut, tidak mencerminkan penindakan hukum karena hampir semua masyarakat terlibat tambang ilegal.

"Jika kepolisian bersungguh-sungguh, maka bukan hanya Obi, ada beberapa desa yang juga mengelola tambang ilegal."

"Dan jika betul-betul dilakuan penindakan hukum, maka bukan hanya dua orang saja, tapi hampir sekampung yang terlibat menambang, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved