TRIBUNTERNATE.COM, MALUKU UTARA - Berikut 3 berita populer Maluku Utara yang banyak dibaca di website TribunTernate.com, Sabtu (2/7/2025).
Diantaranya ada berita ASN Pemprov Maluku Utara yang absen pada upcara HUT RI 2025 bakal disanksi.
Lalu berita Inspektorat Halmahera Selatan rekomendasi penyalahgunaan Dana Desa di 2 Desa untuk diproses hukum.
Baca juga: Dukung Evaluasi Jabatan Eselon Pemprov Malut, Fraksi PKB Tekankan Prinsip Meritokrasi
Baca juga: Rakor Persiapan HUT RI, Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Warning Pengunaan Anggaran
Hingga berita tanggapan Kabiro Hukum Pemprov Maluku Utara soal pencabutan Pergub Pengendalian unggas.
Simak selengkapnya.
1. ASN Pemprov Malut yang Absen Upacara HUT RI Bakal Disanksi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Maluku Utara, Kadri La Etje, saat diwawancarai di kantornya, usai memimpin rapat persiapan HUT RI, Kamis (31/7/2025).
Kadri menegaskan, meskipun pelaksanaan upacara HUT RI tahun 2025 jatuh pada hari Minggu, seluruh ASN wajib hadir di Sofifi.
Baca selengkapnya di sini.
2. Rekomendasi Kades Menyalahgunaan DD 2 Desa untuk Diproses Hukum
Plt Kepala Inspektorat Halmahera Selatan, Maluku Utara Ilham Abubakar mengungkapkan bahwa pihaknya merekomendasikan penyalahgunaan dana desa (DD) pada 2 desa ke Jaksa untuk diproses hukum.
Menurutnya, rekomendasi ini dilakukan karena kepala desa (Kades) pada 2 desa tersebut sejauh ini tak kunjung menuntaskan temuan hasil audit Inspektorat.
"Sekitar 3 bulan lalu kami rekomendasikan 2 desa itu untuk diproses (hukum), "ungkap Ilham saat ditemui Tribunternate.com di kantornya Jl. Karet Putih, Bacan Selatan, Kamis (31/7/2025).
Baca selengkapnya di sini.
3. Pencabutan Pergub Pengendalian Unggas
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengendalian Lalu Lintas Ternak Unggas memunculkan beragam respons.
Wacana ini dinilai strategis untuk membuka peluang investasi di sektor peternakan, namun harus dikaji secara hati-hati, mengingat potensi dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan.
Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Maluku Utara, Burnawan, mengatakan Gubernur Malutku Utara Sherly Laos telah menyampaikan rencana pencabutan Pergub tersebut.
Baca selengkapnya di sini.