DPRD Halmahera Selatan

Tanggapan Sagaf Taha Soal Pungutan Zakat dari Sisa Gaji PNS dan PPPK di Halmahera Selatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

STATEMENT: Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Sagaf Hi Taha saat bersedia diwawancarai Tribunternate.com, Rabu (6/8/2025)

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengumpulan zakat profesi bagi PNS dan PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan.

SE dengan nomor: 420/933/2025 ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan Siti Khodija pada 4 Agustus 2025.

SE tersebut merupakan tindaklanjut instruksi Bupati nomor: 451/1986/2025 tentang pembentukan unit pengumpulan zakat penghasilan/zakat profesi dan sedekah pada masing-masing unit pengumpulan zakat (UPZ).

Di dalam SE ini menerangkan bahwa Dinas Pendidikan akan mengumpulkan zakat profesi, infak dan sedekah dari sisa gaji para PNS dan PPPK per bulan.

Baca juga: Sherly Laos: Kami Upayakan Masyarakat Maluku Utara Pulih dan Mandiri

Selanjutnya, pengumpulan zakat itu akan disetor ke Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS yang telah dibentuk pemerintah daerah.

STATEMENT: Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Sagaf Hi Taha saat bersedia diwawancarai Tribunternate.com, Rabu (6/8/2025) (Tribunternat.com/Nurhidayat Hi Gani)

SE ini pun memantik reaksi anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan Sagaf Hi Taha.

Menurutnya, langkah pengumpulan zakat profesi terhadap PNS dan PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan cenderung memaksa.

"Surat edaran ini bukan sebuah kewajiban, jadi tidak menjadi kewajiban secara kelembagaan yang sifatnya agak sedikit memaksa, "ujar Sagaf, Rabu (6/8/2025).

Politisi Golkar ini meminta pengelolaan zakat profesi ini harus tepat sasaran dan transparan.

"Proses pembayaran zakat profesi harus transparan dan tepat sasarannya, dan juga harus jelas."

"Artinya sasarannya ke Baznas atau yayasan mana yang menjadi penerima zakat profesi, "imbuhnya.

Lebih lanjut, Sagaf mengatakan Dinas Pendidikan dalam memberikan kewajiban zakat profesi juga harus dipetakan.

Misalnya bagi pegawai yang sudah mengajukan kredit di Bank dan belum. 

Selain itu, harus dilihat hukum mengeluarkan zakat. Karena bagaimana pun, ada ketentuan yang mengatur bahwa yang berhutang dan belum berutang itu tidak diberikan kewajiban. 

"Perlu ada penetapan bagi mereka yang diberikan kewajiban untuk membayar zakat profesi."

Halaman
12

Berita Terkini