"Namanya setiap harta yang khususnya pendapatan itu dikenakan zakat, tetapi kemudian bukan menjadi sesuatu yang kesannya dipaksakan, "jelasnya.
Karenanya Komisi I berharap agar Dinas Pendidikan lebih proporsional dengan kebijakan pembebanan yang aturannya telah ada.
Sebab mengeluarkan zakat berupa zakat profesi, zakat fitrah maupun zakat mal sudah menjadi kewajiban umat Islam.
"Hal-hal yang sifatnya paten semestinya tidak dijadikan aturan (SE) apa pun."
Baca juga: M Syafei: Tidak Ada Aktivitas Galian C di Ternate
"Jadi kalau hanya sekedar mengingatkan, tidak perlu dengan surat edaran, "tandasnya.
Dinas Pendidikan Halmahera Selatan sebelumnya juga mengeluarkan SE nomor : 420/826/2025 tentang penghimpunan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) terhadap siswa-siswi TK, SD dan SMP menjelang Idul Fitri 2025.
Namun SE tersebut dibatalkan setelah dipolemikkan publik. Dinas Pendidikan pun menerbitkan surat bernomor 420/3/0/2025 tentang pembatalan ZISWAF, tertanggal 11 Maret 2025. (*)