Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Inspektorat Maluku Utara Warning Pejabat yang Diduga Terlibat dalam Kecurangan Seleksi PPPK

Oknum pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara diduga terlibat dalam kelulusan 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
KELULUSAN: Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, saat diwawancarai Wartawan di kantornya di Kota Ternate, pada Jumat (8/8/2025) malam, Sabtu (9/8/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Oknum pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara diduga terlibat dalam kelulusan 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak sah.

Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, menegaskan bahwa apabila terbukti ada keterlibatan oknum pejabat dalam proses kelulusan, maka mereka akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Nirwan saat diwawancarai wartawan di Kota Ternate, Jumat (8/8/2025) malam, usai hasil audit Inspektorat Maluku Utara terhadap seleksi PPPK tahun 2023 diserahkan kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Maluku Utara Apresiasi Kesepakatan Damai Polemik Royalti Mie Gacoan dan LMK

Menurut Nirwan, indikasi keterlibatan pejabat bisa saja terjadi, terutama jika ditemukan adanya hubungan kekerabatan, manipulasi data, hingga penerbitan dokumen secara tidak sah oleh oknum di instansi teknis.

"Kalau memang ada keterlibatan teman-teman pejabat, misalnya dalam konteks hubungan keluarga atau ikut serta dalam proses penetapan, maka mekanismenya akan kita lalui. Bisa saja ada sidang kode etik, tergantung hasil dari Panselda nanti," jelas Nirwan.

Ia mengatakan, proses pengambilan keputusan atas hasil audit sepenuhnya akan diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Panitia Seleksi Daerah (Panselda), berdasarkan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Inspektorat.

"Kami sudah mendorong hasil pemeriksaan lengkap, termasuk dua poin rekomendasi utama dan sejumlah penjelasan dalam kesimpulan. Itu akan dibahas bersama dalam rapat Panselda yang diketahui Pak Sekda," ujar Nirwan.

Nirwan menyebutkan bahwa Inspektorat tidak secara langsung melakukan pemeriksaan terhadap pejabat sebagai subjek, melainkan fokus pada peserta yang dinyatakan lulus.

Namun, dalam proses itu, pihaknya menemukan adanya pengeluaran dokumen yang tidak sah oleh beberapa cabang dinas, serta pengakuan dari pihak-pihak yang diperiksa.

"Kami memang tidak mengarah langsung pada pejabatnya, tapi dalam proses pemeriksaan terhadap peserta yang lulus itu, ditemukan ada dokumen yang dikeluarkan oleh cabang dinas tertentu. Ini semua terekam dalam laporan dan laborasi kami," katanya.

Nirwan menyebutkan, nama-nama 31 peserta yang dinyatakan tidak layak lulus sudah diserahkan, lengkap dengan analisis dan bukti yang menguatkan. Meski demikian, keputusan akhir tetap menunggu rapat Panselda bersama BKD.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Minta Hasil Audit PPPK Dieksekusi, 31 Peserta Terancam Gugur

"Kalau dari hasil rapat nanti muncul kesimpulan bahwa ada pejabat turut serta dalam proses hingga kelulusan 31 peserta ini, maka mekanisme pemberian sanksi akan mengikuti aturan yang ada," tegas Nirwan.

Di akhir wawancara, Nirwan kembali menegaskan, tugas Inspektorat hanya sebatas melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi. Untuk penindakan lebih lanjut, seperti pembatalan kelulusan maupun sanksi terhadap oknum, merupakan kewenangan penuh Panselda dan BKD.

"Kita hanya merekomendasikan. Teknis pelaksanaan dan keputusan akhirnya ada di teman-teman Panselda,"pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved