AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah menjelaskan bahwa kasus penghilangan nyawa ini masih dalam tahap perkembangan.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut soal judi online hingga pinjaman online yang dilakukan Aditya Hanafi.
"Sejauh ini masih kita lakukan pemeriksaan bagaimana pelaku ini dalam judi online maupun pinjaman online tersebut."
"Jadi perkembangan-perkembangan masih dilakukan secara intensif dari semua saksi yang hadir."
Aditya Hanafi Terncam Hukuman Mati
Atas perbuatannya Aditya Hanafi terancam hukuman penjara minimal 20 tahun hingga hukuman mati.
"Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 dan atau 339 dan 338 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana tentang pembunuhan dan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun, "jelasnya. (*)