Pembunuhan di Haltim

Aditya Hanafi Pegang Duplikat Kunci Rumah Dinas Sejak 2024, KH Almira Beri Penjelasan: Bebas Akses?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN - Kolase foto dari Ahmad Hamsa (kiri) salah satu tim kuasa hukum Almira selaku saksi sekaligus istri pelaku penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara, serta foto pelaku Aditya Hanafi (kanan). Ahmad Hamsa menjelaskan soal kunci duplikat yang dipegang Aditya Hanafi, Rabu (13/8/2025).

AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah menjelaskan bahwa kasus penghilangan nyawa ini masih dalam tahap perkembangan.

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut soal judi online hingga pinjaman online yang dilakukan Aditya Hanafi.

"Sejauh ini masih kita lakukan pemeriksaan bagaimana pelaku ini dalam judi online maupun pinjaman online tersebut."

"Jadi perkembangan-perkembangan masih dilakukan secara intensif dari semua saksi yang hadir."

Aditya Hanafi Terncam Hukuman Mati

HUKUM: Hanafi, pelaku penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara saat melakukan rekonstruksi di TKP rumah dinas BPS di Desa Soagimalaha Kecamatan Kota Maba, Senin (11/8/2025). Saat ini ia ditahan di sel Polres Halmahera Timur karena alasan keamanan (Tribunternate.com/Amri bessy)

Atas perbuatannya Aditya Hanafi terancam hukuman penjara minimal 20 tahun hingga hukuman mati.

"Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 340 dan atau 339 dan 338 subsider 351 ayat 3 KUH Pidana tentang pembunuhan dan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun, "jelasnya. (*)

Berita Terkini