2 Pengelola TV Kabel di Ternate Maluku Utara Jadi Tersangka Kasus Penyiaran
2 pengelola TV Kabel di Ternate, Maluku Utara yang dijadikan tersangka adalah MB pengelola TV Kabel BKC dan AAL pengelola TV Kabel KMT
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - 2 pengelola TV Kabel di Kota Ternate, Maluku Utara jadi tersangka kasus penyiaran.
Itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriadi Lesmana, Rabu (26/6/2024).
Dikatakan, 2 pengelola TV Kabel yang dijadikan tersangka adalah MB pengelola TV Kabel BKC dan AAL pengelola TV Kabel KMT.
Mereka diduga melanggar tindak pidana menyiarkan siaran televisi terestrial (free to air/FTA) MNC Group tanpa izin.
Baca juga: Relawan Bravo24 di Halmahera Utara Deklarasi Menangkan Aliong Mus di Pilgub Maluku Utara
"Memang untuk kasus penyiaran tanpa izin ini, kita sudah tetapkan dua orang tersangka, "jelasnya.
Untuk prosesnya, penyidik sudah mengirimkan berkas perkara ke Kejati Maluku Utara untuk diperiksa.
Tak hanya itu, selain menerima kasus menyiarkan siaran televisi secara illegal di Ternate.
Sebelumnya pihaknya juga sudah proses dua orang tersangka di Desa Dum-Dum dan Kao, Halmahera Utara.
"Untuk kasus pertama itu di Halmahera Utara, ada dua orang tersangka juga, dan kita sudah tahap II, "ucapnya.
Terpisah, Nurul Huda, Head of Litigation K-Vision menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku Utara dalam penangganan kasus ini.
Selain itu kata Nurul, K-Vision berharap kepada Kejati Maluku Utara segera selesaikan proses analisa berkas perkara.
Sehingga Penyidik Kepolisian bisa segera menyerahkan berkas dan tersangka, untuk disidangkan.
"Tentu dengan begitu, kami bisa mendapat kepastian hukum dalam kasus ini, "harapnya.
Nurul menjelaskan laporan dari K-Vision terhadap 2 pengelola TV kabel di Kota Ternate ke Polda Maluku Utara.
Yang mana mereka diduga dengan sengaja dan tanpa hak, melakukan redistribusi atau penyiaran secara komersial baik langsung maupun tidak langsung.
Baca juga: Jadwal Kapal Ternate - Ambon dengan KM Tatamailau Berangkat 13 Juli 2024, Beli Tiket di Sini
| Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji Resmi Sandang Gelar Doktor dari IPB |
|
|---|
| Seleksi 3 Jabatan Eselon II Pemkab Halmahera Selatan Mulai Jalan |
|
|---|
| DPM-PTSP Halmahera Selatan Mulai Tertibkan Izin Usaha Kafe Karaoke di Obi dan Bacan |
|
|---|
| Buka MTQ XII, Sekkab Halmahera Timur Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Nilai Qur’ani |
|
|---|
| Kapan Idul Adha 2026 ? Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Mei |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polisi-tetapkan-dua-tersangka-dalam-kasus-asuransi-palsu-di-Maluku-Utara.jpg)