Sabtu, 2 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berita Populer Malut

3 Berita Populer Malut: ASN Pemprov Terlibat Narkoba - 2 Pria Ditangkap Usai Selundupkan Satwa Liar

Ada juga berita Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Morotai terancam dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Tayang:
Kolase Tribunternate.com
BERITA POPULER MALUT - Kolase foto berita populer hari ini.Berikut daftar tiga berita populer Maluku Utara hari ini, Rabu (11/2/2026). Diantaranya ada berita ASN Pemprov Terlibat Narkoba hingga 2 Pria Ditangkap Usai Selundupkan Satwa Liar. 

Ringkasan Berita:
  • Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Morotai terancam dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
  • ASN Pemprov MalukuUtara ditangkap polisi karena kedapatan simpan sabu 4,02 gram.
  • Dua pria ditangkap Ditpolairud Polda Maluku Utara karena selundupkan satwa liar dari Papua.

TRIBUNTERNATE.COM, MALUKU UTARA - Berikut 3 berita populer Maluku Utara yang banyak dibaca di website TribunTernate.com, Rabu (11/2/2026).

Diantaranya ada berita Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Morotai terancam dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

Lalu berita ASN Pemprov MalukuUtara ditangkap polisi karena kedapatan simpan sabu 4,02 gram.

Baca juga: Tindaklanjut Temuan BPK, Pemkab Halmahera Selatan Bentuk Tim Khusus

Hingga berita dua pria ditangkap Ditpolairud Polda Maluku Utara karena selundupkan satwa liar dari Papua.

Simak selengkapnya.

1. Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Morotai Terancam Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

HUKUM: Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Yakulb Biyagi Panjaitan (kiri) dan Rahim Yasin, Kuasa Hukum Denny Lawyanto (kanan).
HUKUM: Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Yakulb Biyagi Panjaitan (kiri) dan Rahim Yasin, Kuasa Hukum Denny Lawyanto (kanan). (Istimewa/Kolase Tribunternate.com)

Seorang pengusaha di Pulau Morotai atas nama Denny Lawyanto akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Yakulb Biyagi Panjaitan bersama penyidiknya ke Propam Mabes Polri.

Laporan itu dikarenakan Denny Lawyanto menilai proses hukum terhadap dirinya diduga ada indikasi kriminalisasi.

Pasalnya saat ini Denny Lawyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurangan takaran MinyaKita di Pulau Morotai, dan proses kasusnya sudah pada tahapan tahap II ke Kejari Pulau Morotai.

Baca selengkapnya di sini.

2. ASN Pemprov Malut Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu 4,02 Gram

NARKOTIKA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.ASN yang diketahui berinisial AH alias Ais 43 tahun ini diringkus setelah memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,02 gram, Rabu (11/2/2026).
NARKOTIKA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.ASN yang diketahui berinisial AH alias Ais 43 tahun ini diringkus setelah memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,02 gram, Rabu (11/2/2026). (Dok Polda Maluku Utara)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara menangkap seorang pria yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

ASN yang diketahui bernama Ais (43) ini diringkus setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,02 gram.

Ais ditangkap tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara di Desa Hijrah, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan. 

Baca selengkapnya di sini.

3. Selundupkan Satwa Liar dari Papua, 2 Pria Ditangkap Ditpolairud Polda Maluku Utara

PENYELUNDUPAN SATWA LIAR - Puluhan satwa liar endemik dari Papua digagalkan di atas kapal Pelni yang berlabuh di pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Rabu (11/2/2026).
PENYELUNDUPAN SATWA LIAR - Puluhan satwa liar endemik dari Papua digagalkan di atas kapal Pelni yang berlabuh di pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Rabu (11/2/2026). (Istimewa)

Puluhan satwa liar endemik asal Papua berhasil diamankan oleh tim gabungan saat berada di atas kapal Pelni yang berlabuh di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Maluku Utara, Rabu (11/2/2026).

Penggagalan penyelundupan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polairud Polda Maluku Utara, Lanal Ternate, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku Wilayah I Ternate, serta Karantina Kesehatan Ternate.

Satwa-satwa tersebut diduga akan diperjualbelikan di Kota Surabaya. Namun upaya pengiriman itu digagalkan karena tidak disertai dokumen maupun izin resmi.

Baca selengkapnya di sini.

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved