Jumat, 15 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pemprov Malut Siapkan Sanksi dan Denda untuk Tambang Galian C Ilegal di Halsel

Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat sebanyak 103 tambang galian C beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan

Tayang:
TribunTernate.com
TAMBANG - Tampak aktivitas salah satu tambang galian C di Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Pemprov Maluku Utara membentuk tim pengawasan tambang galian C yang melibatkan Dinas ESDM, DLH, Dinas Kehutanan, dan Biro Hukum. Pengawasan dilakukan atas instruksi Gubernur Sherly Laos untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan, termasuk galian C dan IPR, berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak ada lagi tambang ilegal, Sabtu (14/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  1. Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat sebanyak 103 tambang galian C beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan.
  2. Namun, hanya sekitar tujuh hingga delapan tambang yang telah mengantongi izin resmi, sementara sisanya masih beroperasi tanpa izin dan dalam proses pengusulan administrasi.
  3. Kepala DPM-PTSP Halmahera Selatan, Nasir J. Koda, menyebut kewenangan penerbitan izin tambang galian C berada di pemerintah provinsi.

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemprov Maluku Utara mencatat sebanyak 103 tambang galian C beroperasi di wilayah Halmahera Selatan.

Dari ratusan tambang galian C itu, hanya beberap yang mengantongi izin. Sementaranya sisanya, beroperasi secara ilegal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Halmahera Selatan, Nasir J. Koda.

Baca juga: FKIP Unkhair Sosialisasikan PMB Pascasarjana di Halmahera Utara

"Yang sudah ada izin ada sekitar 7 atau 8. Kalau yang lain itu masih masuk permohonan (penertiban izin)," kata Nasir dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Ia menyebut, penerbitan izin operasi tambang galian C melekat di pemerintah provinsi atau Pemprov bukan pemerintah kabupaten/kota.

Karena itu, Pemprov yang akan menentukan pemberian sanksi kepada para pelaku usaha tambang galian C di Halmahera Selatan yang beroperasi tanpa izin.

"Nanti kan dari mereka (Pemprov) yang memberikan sanksi atau denda. Jadi berapa lama dia beroperasi tanpa izin, nanti pemerintah provinsi yang hitung, karena itu masuk pendapatan," terangnya.

Nasir menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah kabupaten/kota hanya berkewenangan mengatur tata ruang tambang galian C.

"Kita di kabupaten hanya pada tata ruang dan adminstrasi pendukung lainnya, nanti selanjutnya dari pemerintah provinsi yang terbitkan izin," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala DPM-PTSP Maluku Utara, Nirwan M. T. Ali, mengungkapkan bahwa jumlah tambang galian C di Halmahera Selatan sebanyak 103.

Dari jumlah tersebut, mayoritas belum memiliki izin menambang dan sementara dalam proses pengusulan, sebagian kecil sudah miliki izin.

Nirwan juga menyebut, pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C dilakukan berdasarakan perintah Gubernur Malut Sherly Laos.

Tim tersebut bertugas memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Jumat 15 Mei 2026: Nomor Hoki, Cinta, Karier Lengkap

"Gubernur ingin memastikan seluruh aktivitas, khususnya galian C dan IPR, harus legal. Tidak boleh ada yang ilegal agar pelaku usaha bisa bekerja dengan aman,” ujar Nirwan dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Ada pun tim pengawasan tambang galian C terdiri dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, dan Biro Hukum Pemprov Malut.

Nirwan menjelaskan, sejauh ini tim telah melakukan pengawasan di sejumlah wilayah, yakni Kota Ternate, Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Halmahera Utara, dan Halmahera Selatan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved