Kamis, 21 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Asusila Oknum TNI di Sula, Keluarga Korban Minta Serda Arifin Dipecat

“Kami sebagai keluarga sangat menaruh harapan kepada majelis hakim Pengadilan militer Ambon agar bisa jatuhi sanksi berat terdakwa Arifin,"

Tayang:
TribunTernate.com/Randi Basri
ASUSILA - Kakak korban Aryati Umagapi didampingi kuasa hukumnya M Bahtiar Husni saat dikonfirmasi di kantor YLBH Malut, Rabu (20/5/2026). Aryati meminta agar majelis hakim Pengadilan militer Ambon menjatuhi sanksi berat pemecatan terhadap Serda AU alias Arifin yang menjabat sebagai Babinsa Koramil 1510-02 Bobong, Kodim 1501 Kepulauan Sula, untuk tindakan asulila terhadap adiknya. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  -  Aryati Umagapi, warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang juga kakak SF selaku korban kasus asusila seorang oknum anggota TNI, menaruh harapan kepada pimpinan tinggi Pengadilan Militer III-18 Ambon yang berada di jalan jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Aryati meminta agar majelis hakim Pengadilan militer Ambon menjatuhi sanksi berat pemecatan terhadap Serda AU alias Arifin yang menjabat sebagai Babinsa Koramil 1510-02 Bobong, Kodim 1501 Kepulauan Sula.

“Kami sebagai keluarga sangat menaruh harapan kepada majelis hakim Pengadilan militer Ambon agar bisa jatuhi sanksi berat hingga pecat terhadap terdakwa Arifin,” ujar Aryati Umagapi, didampingi kuasa hukumnya M Bahtiar Husni saat dikonfirmasi di kantor YLBH Malut, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Komisi III DPRD Halmahera Selatan Sambut Baik Wacana Adhiyaksa FC Bermarkas di GBK Bacan

Kakak korban Aryati Umagapi didampingi kuasa hukumnya M Bahtiar Husni saat dikonfirmasi di kantor YLBH Malut, Rabu (20/5/2026).
Kakak korban Aryati Umagapi didampingi kuasa hukumnya M Bahtiar Husni saat dikonfirmasi di kantor YLBH Malut, Rabu (20/5/2026). (TribunTernate.com/Randi Basri)

Harapan ini ada, sebab Aryati Umagapi menyebut tindakan asusila terhadap adiknya menyisakan trauma mendalam.

“Tentu kami selaku keluarga sangat memohon kepada yang mulia majelis hakim bisa pertimbangan kondisi korban dengan menjatuhi sanksi berat kepada terdakwa,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, M Bahtiar Husni selaku kuasa hukum korban juga mendorong majelis hakim Pengadilan militer Ambon agar bisa menjatuhi sanksi kepada terdakwa hingga putusan pemecatan.

“Kami juga selaku kuasa hukum juga mendorong dan berharap agar majelis hakim bisa menjatuhi sanksi berat kepada terdakwa,” jelasnya.

Kronologi

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2019. Korban mengikuti terdakwa untuk jalan-jalan di Desa Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. 

Karena bermalam, terdakwa mengajak korban untuk menginap di sebuah penginapan. Kemauan tersebut disetujui, karena terdakwa diketahui merupakan kakak sepupu korban.

Namun, saat hendak tidur, terdakwa diduga mulai melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban secara paksa.

Tak hanya itu, terdakwa juga diduga memaksa korban melakukan tindakan yang tidak diinginkan. Ketika korban melawan dan berusaha berteriak, mulut korban disebut sempat dibungkam oleh terdakwa.

Korban kemudian berusaha menghindar dan mengunci diri di kamar mandi karena ketakutan. Saat itu korban enggan keluar, namun terdakwa terus membujuk dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya hingga korban akhirnya keluar, meski tetap tidak berani tidur hingga pulang.

Beberapa waktu kemudian, peristiwa serupa kembali terjadi saat terdakwa mengajak korban pergi dengan alasan memeriksa kondisi kesehatan karena korban terlambat datang bulan.

Namun, korban justru dibawa ke salah satu penginapan di Kelurahan Paso, Kecamatan Teluk Ambon Baguala. Di lokasi tersebut, korban kembali diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dari terdakwa.

Akibat kejadian itu, kondisi korban disebut sempat menurun dan mengalami demam selama kurang lebih satu minggu.

Setelah beberapa bulan berlalu, terdakwa kembali meminta korban untuk bertemu. Namun korban menolak dengan alasan masih trauma dan sakit.

Meski demikian, terdakwa diduga terus memaksa hingga akhirnya mulai melakukan ancaman terhadap korban.

Penyebaran Foto Tidak Senonoh Korban

Korban mengaku, pada peristiwa pertama terdakwa sempat mengambil dokumentasi pribadi yang kemudian digunakan untuk mengancam korban.

Terdakwa diduga mengancam akan menyebarkan dokumentasi tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya.

Ancaman itu bahkan disebut bukan sekadar gertakan. Korban mengetahui terdakwa telah mengirimkan foto tersebut kepada salah satu anggota keluarganya disertai tangkapan layar sebagai bukti.

Karena takut dan merasa malu, korban akhirnya terpaksa mengikuti kemauan terdakwa. Korban juga mengaku khawatir masa depannya, termasuk pendidikan kuliahnya, terganggu apabila foto tersebut tersebar luas.

Peristiwa itu disebut terus berulang di beberapa lokasi berbeda hingga berlanjut sampai di wilayah Kepulauan Sula karena korban terus berada di bawah tekanan dan ancaman.

Hingga pada suatu waktu, korban mengaku sudah tidak sanggup lagi dan meminta terdakwa datang ke rumah untuk bertanggung jawab.

Namun, terdakwa disebut masih terus berupaya menghubungi korban meski tidak lagi mendapat respons baik.

Tak lama kemudian, terdakwa diduga menyebarkan foto tersebut kepada kerabat dan teman-teman korban, hingga korban memilih tidak lagi aktif menggunakan WhatsApp.

Atas kejadian penyebaran foto, korban mulai berani mengambil tindakan dengan memberi kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut untuk melaporkan kasus tersebut ke Polisi Militer Daerah XV Pattimura tentang dugaan pornografi sebagaimana dalam Pasal 29 UU Nomor 14 Tahun 2008 Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14, 15 dan 16 UU Nomor 12 Tabun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial Serda Arifin kepada pelapor.

Kasus tersebut pun diproses, hingga saat ini Pengadilan Militer III-18 Ambon menggelar sidang untuk menentukan status hukum kasus tersebut.

Pihak keluarga pun menaruh harapan kepada majelis hakim Pengadilan Militer III-18 Ambon agar bisa memberikan sanksi berat dan pecat Serda Arifin karena dengan kejadian ini keluarga korban merasa malu dan korban trauma. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved