Kasus Asusila Oknum TNI di Sula, Keluarga Korban Minta Serda Arifin Dipecat
“Kami sebagai keluarga sangat menaruh harapan kepada majelis hakim Pengadilan militer Ambon agar bisa jatuhi sanksi berat terdakwa Arifin,"
Penulis: Randi Basri | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Aryati Umagapi, warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang juga kakak SF selaku korban kasus asusila seorang oknum anggota TNI, menaruh harapan kepada pimpinan tinggi Pengadilan Militer III-18 Ambon yang berada di jalan jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Aryati meminta agar majelis hakim Pengadilan militer Ambon menjatuhi sanksi berat pemecatan terhadap Serda AU alias Arifin yang menjabat sebagai Babinsa Koramil 1510-02 Bobong, Kodim 1501 Kepulauan Sula.
“Kami sebagai keluarga sangat menaruh harapan kepada majelis hakim Pengadilan militer Ambon agar bisa jatuhi sanksi berat hingga pecat terhadap terdakwa Arifin,” ujar Aryati Umagapi, didampingi kuasa hukumnya M Bahtiar Husni saat dikonfirmasi di kantor YLBH Malut, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Komisi III DPRD Halmahera Selatan Sambut Baik Wacana Adhiyaksa FC Bermarkas di GBK Bacan
Harapan ini ada, sebab Aryati Umagapi menyebut tindakan asusila terhadap adiknya menyisakan trauma mendalam.
“Tentu kami selaku keluarga sangat memohon kepada yang mulia majelis hakim bisa pertimbangan kondisi korban dengan menjatuhi sanksi berat kepada terdakwa,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, M Bahtiar Husni selaku kuasa hukum korban juga mendorong majelis hakim Pengadilan militer Ambon agar bisa menjatuhi sanksi kepada terdakwa hingga putusan pemecatan.
“Kami juga selaku kuasa hukum juga mendorong dan berharap agar majelis hakim bisa menjatuhi sanksi berat kepada terdakwa,” jelasnya.
Kronologi
Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2019. Korban mengikuti terdakwa untuk jalan-jalan di Desa Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Karena bermalam, terdakwa mengajak korban untuk menginap di sebuah penginapan. Kemauan tersebut disetujui, karena terdakwa diketahui merupakan kakak sepupu korban.
Namun, saat hendak tidur, terdakwa diduga mulai melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban dengan menyentuh bagian tubuh sensitif korban secara paksa.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga memaksa korban melakukan tindakan yang tidak diinginkan. Ketika korban melawan dan berusaha berteriak, mulut korban disebut sempat dibungkam oleh terdakwa.
Korban kemudian berusaha menghindar dan mengunci diri di kamar mandi karena ketakutan. Saat itu korban enggan keluar, namun terdakwa terus membujuk dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya hingga korban akhirnya keluar, meski tetap tidak berani tidur hingga pulang.
Beberapa waktu kemudian, peristiwa serupa kembali terjadi saat terdakwa mengajak korban pergi dengan alasan memeriksa kondisi kesehatan karena korban terlambat datang bulan.
Namun, korban justru dibawa ke salah satu penginapan di Kelurahan Paso, Kecamatan Teluk Ambon Baguala. Di lokasi tersebut, korban kembali diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dari terdakwa.
Akibat kejadian itu, kondisi korban disebut sempat menurun dan mengalami demam selama kurang lebih satu minggu.
| Dukung Swasembada Pangan, Polres Kepulauan Sula Serahkan Mesin Parut untuk Petani Sagu Desa Fogi |
|
|---|
| Bupati Kepulauan Sula Fifian Mus Lantik Puluhan Pejabat Eselon III dan IV di Istana Daerah |
|
|---|
| Putra Waka Desa Fatkauyon Sabet Juara Pertama Event Gabalil Hai Sua di Kepulauan Sula 2026 |
|
|---|
| Event Gabalil Hai Sua di Kepulauan Sula 2026 Diikuti 310 Peserta |
|
|---|
| Polairud Polres Kepulauan Sula Gagalkan Penyelundupan 10 Karton Cap Tikus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Aryati-Umagapi-didampingi-kuasa-hukumnya-M-Bahtiar-Husni.jpg)