Kasus Asusila Oknum TNI di Sula, Keluarga Korban Minta Serda Arifin Dipecat
“Kami sebagai keluarga sangat menaruh harapan kepada majelis hakim Pengadilan militer Ambon agar bisa jatuhi sanksi berat terdakwa Arifin,"
Penulis: Randi Basri | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
Setelah beberapa bulan berlalu, terdakwa kembali meminta korban untuk bertemu. Namun korban menolak dengan alasan masih trauma dan sakit.
Meski demikian, terdakwa diduga terus memaksa hingga akhirnya mulai melakukan ancaman terhadap korban.
Penyebaran Foto Tidak Senonoh Korban
Korban mengaku, pada peristiwa pertama terdakwa sempat mengambil dokumentasi pribadi yang kemudian digunakan untuk mengancam korban.
Terdakwa diduga mengancam akan menyebarkan dokumentasi tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya.
Ancaman itu bahkan disebut bukan sekadar gertakan. Korban mengetahui terdakwa telah mengirimkan foto tersebut kepada salah satu anggota keluarganya disertai tangkapan layar sebagai bukti.
Karena takut dan merasa malu, korban akhirnya terpaksa mengikuti kemauan terdakwa. Korban juga mengaku khawatir masa depannya, termasuk pendidikan kuliahnya, terganggu apabila foto tersebut tersebar luas.
Peristiwa itu disebut terus berulang di beberapa lokasi berbeda hingga berlanjut sampai di wilayah Kepulauan Sula karena korban terus berada di bawah tekanan dan ancaman.
Hingga pada suatu waktu, korban mengaku sudah tidak sanggup lagi dan meminta terdakwa datang ke rumah untuk bertanggung jawab.
Namun, terdakwa disebut masih terus berupaya menghubungi korban meski tidak lagi mendapat respons baik.
Tak lama kemudian, terdakwa diduga menyebarkan foto tersebut kepada kerabat dan teman-teman korban, hingga korban memilih tidak lagi aktif menggunakan WhatsApp.
Atas kejadian penyebaran foto, korban mulai berani mengambil tindakan dengan memberi kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut untuk melaporkan kasus tersebut ke Polisi Militer Daerah XV Pattimura tentang dugaan pornografi sebagaimana dalam Pasal 29 UU Nomor 14 Tahun 2008 Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian, Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14, 15 dan 16 UU Nomor 12 Tabun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial Serda Arifin kepada pelapor.
Kasus tersebut pun diproses, hingga saat ini Pengadilan Militer III-18 Ambon menggelar sidang untuk menentukan status hukum kasus tersebut.
Pihak keluarga pun menaruh harapan kepada majelis hakim Pengadilan Militer III-18 Ambon agar bisa memberikan sanksi berat dan pecat Serda Arifin karena dengan kejadian ini keluarga korban merasa malu dan korban trauma. (*)
| Dukung Swasembada Pangan, Polres Kepulauan Sula Serahkan Mesin Parut untuk Petani Sagu Desa Fogi |
|
|---|
| Bupati Kepulauan Sula Fifian Mus Lantik Puluhan Pejabat Eselon III dan IV di Istana Daerah |
|
|---|
| Putra Waka Desa Fatkauyon Sabet Juara Pertama Event Gabalil Hai Sua di Kepulauan Sula 2026 |
|
|---|
| Event Gabalil Hai Sua di Kepulauan Sula 2026 Diikuti 310 Peserta |
|
|---|
| Polairud Polres Kepulauan Sula Gagalkan Penyelundupan 10 Karton Cap Tikus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Aryati-Umagapi-didampingi-kuasa-hukumnya-M-Bahtiar-Husni.jpg)