Sabtu, 23 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Somasi Tak Digubris Usai Gagal Nikah, Briptu Alim di Ternate Dilaporkan ke Propam Polri

Laporan itu dibuat karena hingga kini Briptu Alim maupun pihak keluarganya belum menunjukkan iktikad baik untuk datang memberi penjelasan

Tayang:
TribunTernate.com
GAGAL NIKAH - Tangkapan layar laporan yang dilayangkan Anisa (25) melalui layanan pengaduan online Propam Polri dan saat ini telah diverifikasi oleh Kasubbag Trimlap untuk selanjutnya diteruskan ke Densus 88. Menurut Anisa ketika dikonfirmasi pada Jumat (22/5/2026), laporan itu dibuat karena hingga kini Briptu Alim maupun pihak keluarganya belum menunjukkan iktikad baik untuk datang memberikan penjelasan setelah somasi awal dilayangkan. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anisa (25), perempuan yang menjadi korban gagal nikah dengan oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara berinisial Briptu AA alias Alim, dikabarkan telah melaporkan kasus tersebut ke pimpinan Densus 88 Polri.

Laporan tersebut disampaikan melalui layanan pengaduan online Propam Polri dan saat ini telah diverifikasi oleh Kasubbag Trimlap untuk selanjutnya diteruskan ke Densus 88.

“Benar, saya sudah membuat laporan melalui layanan pengaduan online Propam,” kata Anisa saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: Kasus Gagal Nikah di Ternate, Densus 88 Malut Tegaskan Briptu Alim akan Diproses

kasus gagal nikah di ternate_3
GAGAL NIKAH - Tangkapan layar laporan yang dilayangkan Anisa (25) melalui layanan pengaduan online Propam Polri dan saat ini telah diverifikasi oleh Kasubbag Trimlap untuk selanjutnya diteruskan ke Densus 88.

Anisa mengaku, laporan yang diajukan saat ini masih berada pada tahap verifikasi berkas. Dalam aduan tersebut, ia juga telah mengunggah sejumlah bukti pendukung.

Perempuan 25 tahun itu menegaskan bahwa pihak yang dilaporkan merupakan oknum anggota Densus 88 yang sebelumnya akan menjadi calon suaminya.

Menurut Anisa, laporan itu dibuat karena hingga kini Briptu Alim maupun pihak keluarganya belum menunjukkan iktikad baik untuk datang memberikan penjelasan setelah somasi awal dilayangkan.

Anisa mengaku mengalami tekanan mental dan merasa dipermalukan di hadapan keluarga besar serta ratusan tamu undangan yang hadir saat acara pernikahan batal digelar.

Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi serta tuntutan ganti rugi sebesar Rp400 juta.

“Somasi awal sudah kami layangkan, tetapi tidak diindahkan sehingga saya juga membuat laporan pengaduan online ke Yanduan Propam,” ujarnya.

Anisa berharap pimpinan Densus 88 Polri dapat memberikan sanksi tegas terhadap Briptu Alim, termasuk proses pemecatan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Kronologi, Awal Hubungan hingga Persiapan Pernikahan

HUKUM: AH alias Anisa (25) kanan dan  Briptu AA alias Alim (kiri).
HUKUM: AH alias Anisa (25) kanan dan Briptu AA alias Alim (kiri). (Istimewa)

Anisa mengaku dirinya dan Briptu AA telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih tujuh tahun.

Hubungan tersebut kemudian berlanjut ke tahap yang lebih serius hingga pengurusan nikah dinas.

Pada 7 April 2026, Anisa dan Briptu AA diketahui telah menjalani proses nikah dinas serta mengikuti dua kali bimbingan di gedung SDM dan Densus 88 Polri di Jakarta.

Briptu Alim Minta Pernikahan Diundur

Setelah seluruh tahapan selesai, keduanya kembali ke Ternate dan melangsungkan prosesi lamaran pada 1 Mei 2026.

Dalam pertemuan keluarga tersebut, kedua belah pihak sepakat menentukan tanggal pernikahan pada 16 Mei 2026.

Namun menjelang hari pernikahan, Anisa menyebut Briptu AA sempat meminta agar jadwal pernikahan diundur dengan alasan masih menunggu surat izin nikah dari kedinasan.

Ia meminta agar acara digelar setelah Lebaran Idul Adha.

Meski begitu, pada malam 15 Mei 2026, surat izin nikah tersebut justru telah resmi keluar.

Hari Pernikahan Berubah Jadi Kekecewaan

GAGAL NIKAH - Foto kolase dari tangkapan video yang merekam mempelai wanita dan keluarga yang memilih pulang dan gagal melangsung pernikahan dengan Anggota Densus 88 Briptu AA alias Alim, Sabtu (16/5/2026).
GAGAL NIKAH - Foto kolase dari tangkapan video yang merekam mempelai wanita dan keluarga yang memilih pulang dan gagal melangsung pernikahan dengan Anggota Densus 88 Briptu AA alias Alim, Sabtu (16/5/2026). (Kolase Tribunternate.com)

Kejanggalan mulai dirasakan Anisa saat memasuki subuh 16 Mei 2026, tepat di hari akad nikah.

Orang tua mempelai pria tiba-tiba menghubungi pihak keluarga perempuan dan mengabarkan bahwa Briptu Alim dalam kondisi sakit.

Menurut Anisa, pihak keluarga pria menyampaikan bahwa kondisi Briptu Alim saat itu cukup parah hingga tangan dan kaki disebut tidak bisa digerakkan serta penglihatannya kabur.

Padahal pada pagi harinya, seluruh rangkaian acara pernikahan telah berjalan dan para tamu undangan mulai berdatangan.

Briptu Alim Menolak Ijab Kabul Diwakilkan

“Kami menunggu sampai sekitar pukul 10.00 WIT, tetapi belum ada kepastian dari pihak laki-laki. MC juga terus mengulur waktu,” ujarnya.

Karena tak kunjung mendapat kepastian, keluarga Anisa akhirnya mendatangi rumah Briptu AA di Kelurahan Jan sekitar pukul 11.30 WIT.

Keluarga berinisiatif agar prosesi ijab kabul dipindahkan ke rumah mempelai pria.

Namun setibanya di lokasi, pihak keluarga perempuan mengaku mendapat sambutan yang kurang baik.

Anisa bahkan mengaku masuk ke kamar Briptu Alim dengan masih mengenakan busana pengantin lengkap untuk memastikan langsung kondisi calon suaminya tersebut.

“Saat saya lihat langsung di dalam kamar, ternyata kondisinya tidak separah yang sebelumnya disampaikan,” kata Anisa.

Di rumah tersebut juga sudah hadir petugas dari Kantor Urusan Agama atau KUA.

Petugas sempat memberikan solusi agar prosesi ijab kabul dapat diwakilkan apabila mempelai pria benar-benar kesulitan menggerakkan tangan.

Namun usulan itu ditolak oleh Briptu Alim.

Penolakan tersebut membuat keluarga Anisa kecewa dan akhirnya memutuskan pulang meninggalkan lokasi.

Somasi Rp400 Juta hingga Ancaman Laporan Resmi

Pasca gagalnya pernikahan, Anisa mengaku belum menerima permintaan maaf maupun iktikad baik dari pihak Briptu Alim.

Karena itu, ia melayangkan somasi resmi kepada Briptu Alim dengan tuntutan ganti rugi materi dan immateri sebesar Rp400 juta.

Nilai tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas biaya persiapan pernikahan dan rasa malu yang dialami keluarga besar.

“Somasi berlaku tiga hari, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban sama sekali,” tegasnya.

Anisa juga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila somasi tidak direspons.

Ia berharap pimpinan Densus 88 Polri turut mengambil tindakan terhadap Briptu AA.

“Kalau somasi ini tidak diindahkan, saya akan membuat laporan resmi. Saya berharap pimpinan Densus 88 Polri bisa mengambil tindakan tegas,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved