Kamis, 4 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Jemput Bola, Dinas Penanaman Modal Taliabu Gelar Pelayanan Izin Usaha Gratis di 2 Desa

Antusiasme warga Desa Gela dan Desa Jorjoga, Kec Taliabu Selatan terlihat dari beragamnya jenis usaha yang ikut mendaftar dalam pelayanan keliling ini

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Dok Pemkab Pulau Taliabu
PROGRAM: Pegawai DPMPTSP Pulau Taliabu buka layanan keliling di Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara, Rabu (3/6/2026). Pelayanan jemput bola ini merupakan bagian dari inovasi program "Liang Sia" (Satu Hati), bertujuan untuk membantu warga mengurus izin usaha secara langsung di desa mereka 
Ringkasan Berita:1. DPMPTSP Pulau Taliabu menggelar pelayanan keliling di Desa Gela dan Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara
2. Pelayanan jemput bola ini merupakan bagian dari inovasi program "Liang Sia" (Satu Hati)
3. Yang bertujuan untuk membantu warga mengurus izin usaha secara langsung di desa mereka

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pulau Taliabu, Maluku Utara menggelar pelayanan keliling di Desa Gela dan Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara.

Pelayanan jemput bola ini merupakan bagian dari inovasi program "Liang Sia" (Satu Hati), bertujuan untuk membantu warga mengurus izin usaha secara langsung di desa mereka.

Kepala Dinas PTSP Pulau Taliabu Silfester S. Wandan menjelaskan, program ini dirancang khusus untuk memotong jalur birokrasi dan mempermudah pelaku UMKM dalam mendapatkan izin usaha legal secara gratis melalui aplikasi online single submission (OSS).

"Inovasi ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan visi dan misi kepala daerah, khususnya pada misi keempat yang berfokus pada penguatan peran UMKM, peningkatan nilai tambah produk serta perluasan kesempatan kerja demi kesejahteraan masyarakat, "ujar Silfester dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2026).

Baca juga: Sempat Hilang dan Terombang-ambing di Laut, Nelayan di Taliabu Ditemukan Selamat

Pentingnya kepemilikan NIB bagi pelaku usaha

Silfester mengimbau seluruh pelaku usaha di Taliabu Utara untuk segera mengurus nomor induk berusaha (NIB).

Menurutnya, kepemilikan NIB sangat krusial karena memberikan legalitas resmi yang terdaftar dalam database pemerintah.

PROGRAM: Pegawai DPMPTSP Pulau Taliabu buka layanan keliling di Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara, Rabu (3/6/2026)
PROGRAM: Pegawai DPMPTSP Pulau Taliabu buka layanan keliling di Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara, Rabu (3/6/2026) (Dok Pemkab Pulau Taliabu)

Selain sebagai legalitas hukum, NIB memiliki banyak manfaat strategis bagi UMKM, di antaranya:

  • Akses permodalan: Menjadi syarat utama untuk mengakses bantuan modal perbankan seperti kredit usaha rakyat (KUR).
  • Peluang kemitraan: Membuka kesempatan untuk menjalin kerja sama dengan pengusaha berskala besar.
  • Jaminan keamanan: Memastikan aktivitas usaha yang dijalankan aman dan tidak menimbulkan risiko negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Didukung Camat, hemat waktu dan biaya masyarakat

Terpisah, Camat Taliabu Utara Ferdinand Laso menyatakan dukungan penuh terhadap program ini.

Yang mana ia menilai kehadiran Tim PTSP sangat meringankan beban warganya.

"Sebelumnya masyarakat harus menempuh perjalanan jauh ke Ibu Kota Bobong hanya untuk mengurus izin, yang tentu memakan banyak waktu dan biaya."

Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Kamis 4 Mei 2026: Nomor Hoki, Cinta, Karier Lengkap

"Tapi sekarang Tim PTSP hadir langsung di tengah masyarakat dan semua perizinan digratiskan, "kata Ferdinand.

Antusiasme warga terlihat dari beragamnya jenis usaha yang ikut mendaftar dalam pelayanan keliling ini.

Mulai dari toko sembako, toko pakaian, warung makan, depot air isi ulang, bengke hingga usaha pembuatan batako (tela press) tampak bergantian mendaftarkan usaha mereka. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved