Pemprov Malut
Sherly Laos Gesit! Usai Temui Pendemo Lanjut Lepas Padus Malut ke IKN: Pemerintahan Harus Normal
“Suara mahasiswa adalah energi koreksi, tugas pemerintah menjadikannya solusi.” Ujar Gubernur Maluku Utara Sherly Laos
Penulis: Iga Almira Rugaya Assagaf | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
"Kemudian akan diinvestariskan dan terus secara rutin berkoordinasi dengan BPN Wilayah Malut sehingga mana yang bisa kita jadikan sertifikat tanah adat,"
"Terkait 11 warga Maba saat ini posisinya sudah di Pengadilan jadi saya mewakili Pemprov kita akan mencoba berkomunikasi dengan pihak kejaksaan dan Pengadilan,"
"Bagaimana melihat berbagai sisi mempertimbangkan segala aspek mencari keringanan semaksimal mungkin kepada para 11 warga Maba."
"Dalam menunggu proses persidangan itu kita akan memberikan tunjangan kepada istri dan anak, karena kan yang ditahan adalah Kepala Keluarga,"
"Tentu akan berdampak pada pendapatan ekonomi bulanan mereka," ujar Sherly Laos kepada para mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
Kami kembali menemui dan mendengar curhatan adik-adik mahasiswa Unibrah di depan DPRD Malut. Aspirasi mereka jelas: tanah adat, guru honorer, infrastruktur Oba Selatan, dan kasus hukum Maba Sangaji–Galela. Semua kita jawab, semua kita kawal.
Usai dialog, saya lanjut Paripurna RAPBDP 2025, melepas paduan suara Malut ke IKN, dan sorenya uji coba kapal cepat Sofifi–Ternate.
Karena aspirasi harus didengar, tapi ekonomi & pemerintahan juga wajib tetap berjalan normal di Maluku Utara.
“Suara mahasiswa adalah energi koreksi, tugas pemerintah menjadikannya solusi.”
Saya titip pesan untuk mahasiswa di kabupaten/kota se Maluku Utara: silakan sampaikan aspirasi, tapi lakukan dengan empati. Mari kita jadikan ruang kritik sebagai ruang belajar bersama ..
Adapun aksi ini bertepatan dengan rapat paripurna masa persidangan ke-II tahun sidang 2024/2025 yang berlangsung di gedung DPRD Maluku Utara di Sofifi.
Selain Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono, Ketua DPRD Maluku Utara M Iqbal Ruray, Danrem 152 Baabullah, Danlanal Ternate dan Forkopimda juga ikut temui massa aksi.
Kapolda Maluku Utara Sikapi Status 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur

Kapolda menyatakan, 11 warga tersebut sudah berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tidore prosesnya sedang berjalan sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membebaskan dan itu merupakan kewenangan hakim.
"Hakim Itu independen dan tidak bisa dicampuri, "kata Kapolda.
Kapolda juga mengakui, 11 warga Maba Sangaji tersebut sudah mengajukan proses hukum secara bertahap dengan mengajukan praperadilan terhadap penyidik dan proses hukum praperadilan tidak diterima oleh majelis hakim dan sekarang melalui proses peradilan.
Sosialisasi PSAT di Maluku Utara Tekankan Pentingnya Keamanan dan Mutu Pangan |
![]() |
---|
Kolaborasi Kemendes, Kejaksaan dan Pemprov Maluku Utara: Desa Bersih dari Korupsi |
![]() |
---|
Aplikasi Jaga Desa: Simbol Sinergi Kejaksaan dan Pemda, Perkuat Penegakan Hukum DD di Maluku Utara |
![]() |
---|
Dari Laut ke Darat, Pemprov Maluku Utara Bukakan Jalan Rezeki Nelayan hingga Ojol |
![]() |
---|
Launching Aplikasi Jaga Desa Komitmen Pemprov Malut, Kemendes dan Kejaksaan: Perkuat Pengawasan DD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.