Pemprov Malut
Sherly Laos Gesit! Usai Temui Pendemo Lanjut Lepas Padus Malut ke IKN: Pemerintahan Harus Normal
“Suara mahasiswa adalah energi koreksi, tugas pemerintah menjadikannya solusi.” Ujar Gubernur Maluku Utara Sherly Laos
Penulis: Iga Almira Rugaya Assagaf | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
“Kalau kita ingin membela, membela di praperadilan dan kalau membantu, kita akan bantu karena negara kita adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan sehingga proses hukum ini harus kita ikuti,” ucap Kapolda.
Selain pembebasan 11 warga Maba Sangaji, massa aksi juga menyampaikan terkait dengan dengan peraturan daerah yang mengatur terkait dengan tanah adat.
Kapolda menyatakan, terkait perda adat sudah termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi 35 yang memiliki tiga poin.
Tiga poin ini menurut Kapolda, adalah hutan negara, hutan hak dan hutan adat, dalam tiga poin tersebut juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dimana hutan adat harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh Kepala Daerah baik Bupati maupun Walikota dengan keputusan Gubernur.
'Sampai sekarang di 10 Kabupaten dan Kota belum ada Perda itu, dan saya sudah mendukung di beberapa kabupaten baik di Halmahera Timur, Halmahera Utara dan Halmahera Barat, karena tingkat provinsi baik Gubernur dan DPRD hanya tinggal melakukan pengesahan saja, "tuturnya.
Usai menyampaikan beberapa poin, massa aksi kembali membubarkan diri yang dikawal oleh personil Polresta Kota Tidore Kepulauan yang dibantu oleh personel Dit Samapta dan Brimob Polda Maluku Utara. (*)
Sosialisasi PSAT di Maluku Utara Tekankan Pentingnya Keamanan dan Mutu Pangan |
![]() |
---|
Kolaborasi Kemendes, Kejaksaan dan Pemprov Maluku Utara: Desa Bersih dari Korupsi |
![]() |
---|
Aplikasi Jaga Desa: Simbol Sinergi Kejaksaan dan Pemda, Perkuat Penegakan Hukum DD di Maluku Utara |
![]() |
---|
Dari Laut ke Darat, Pemprov Maluku Utara Bukakan Jalan Rezeki Nelayan hingga Ojol |
![]() |
---|
Launching Aplikasi Jaga Desa Komitmen Pemprov Malut, Kemendes dan Kejaksaan: Perkuat Pengawasan DD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.