Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Sherly Laos Gesit! Usai Temui Pendemo Lanjut Lepas Padus Malut ke IKN: Pemerintahan Harus Normal

“Suara mahasiswa adalah energi koreksi, tugas pemerintah menjadikannya solusi.” Ujar Gubernur Maluku Utara Sherly Laos

|
Kolase TribunTernate.com/Dok Instagram @s_tjo
PEMPROV MALUT - Foto kolase Gubernur Maluku Utara Sherly Laos saat mendengar dan menjawab aspirasi mahasiswa Unibrah di depan Kantor DPRD Maluku Utara, dan saat melepas Paduan Suara Malut ke IKN, Selasa (4/9/2025). Foto diunduh dari instagram @s_tjo, Kamis (4/9/2025). 

“Kalau kita ingin membela, membela di praperadilan dan kalau membantu, kita akan bantu karena negara kita adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan sehingga proses hukum ini harus kita ikuti,” ucap Kapolda.

Selain pembebasan 11 warga Maba Sangaji, massa aksi juga menyampaikan terkait dengan dengan peraturan daerah yang mengatur terkait dengan tanah adat.

Kapolda menyatakan, terkait perda adat sudah termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi 35 yang memiliki tiga poin.

Tiga poin ini menurut Kapolda, adalah hutan negara, hutan hak dan hutan adat, dalam tiga poin tersebut juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dimana hutan adat harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh Kepala Daerah baik Bupati maupun Walikota dengan keputusan Gubernur.

'Sampai sekarang di 10 Kabupaten dan Kota belum ada Perda itu, dan saya sudah mendukung di beberapa kabupaten baik di Halmahera Timur, Halmahera Utara dan Halmahera Barat, karena tingkat provinsi baik Gubernur dan DPRD hanya tinggal melakukan pengesahan saja, "tuturnya.

Usai menyampaikan beberapa poin, massa aksi kembali membubarkan diri yang dikawal oleh personil Polresta Kota Tidore Kepulauan yang dibantu oleh personel Dit Samapta dan Brimob Polda Maluku Utara. (*)

 

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved