Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Sherly Laos Gesit! Usai Temui Pendemo Lanjut Lepas Padus Malut ke IKN: Pemerintahan Harus Normal

“Suara mahasiswa adalah energi koreksi, tugas pemerintah menjadikannya solusi.” Ujar Gubernur Maluku Utara Sherly Laos

|
Kolase TribunTernate.com/Dok Instagram @s_tjo
PEMPROV MALUT - Foto kolase Gubernur Maluku Utara Sherly Laos saat mendengar dan menjawab aspirasi mahasiswa Unibrah di depan Kantor DPRD Maluku Utara, dan saat melepas Paduan Suara Malut ke IKN, Selasa (4/9/2025). Foto diunduh dari instagram @s_tjo, Kamis (4/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos turun temui para mahasiswa yang menyampaikan aspirasi depan Kantor DPRD Maluku Utara, di Sofifi, Selasa (2/9/2025).

Sherly Laos mendengar curhatan mahasiswa Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) yang banyak menyampaikan koreksi untuk Pemerintah.

Hal ini dibagikan Sherly Laos melalui akun instagram pribadinya @s_tjo, Rabu (3/9/3035).

Baca juga: BPBJ Maluku Utara Paparkan Progres Pengadaan Barang Jasa di Rapat Kerja Bersama DPRD

TANAH ADAT: Gubernur Provinsi Maluku Utara Sherly Laos bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe dan Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, turun menemui massa aksi yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Maluku Utara, Sofifi, Selasa (2/9/2025), Rabu (3/9/2025).
TANAH ADAT: Gubernur Provinsi Maluku Utara Sherly Laos bersama Wakil Gubernur Sarbin Sehe dan Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, turun menemui massa aksi yang menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Maluku Utara, Sofifi, Selasa (2/9/2025), Rabu (3/9/2025). (TribunTernate.com/Fizri Nurdin)

Menurut Sherly Laos, aspirasi yang disampaikan para mahasiswa ini jelas dan tentu akan didengarkan serta dikawal oleh pihaknya.

Aspirasi tersebut meliputi persoalan tanah adat, guru honorer, infrastruktur Oba Selatan hingga kasus penahanan 11 warga Maba Sangadji dan 7 warga Galela.

Menariknya, Sherly Laos melakukan hal ini dengan cekatan. Usai berdialog dengan pendemo, ia lalu hadiri Paripurna RAPBDP 2025, kemudian melepas kelompok paduan suara Maluku Utara ke IKN.

Lalu pada sore di hari yang sama, Sherly Laos hadiri pengujian kapal cepat rute Sofifi-Ternate.

Aspirasi harus didengar, tapi menurut Sherly Laos ekonomi dan pemerintahan Maluku Utara wajib berjalan dengan normal.

Sherly Laos pada unggahan tersebut juga berpesan ke para mahasiswa se Maluku Utara agar terus menyampaikan aspirasi dengan empati.

Agar ruang kritik di Maluku Utara menjadi ruang belajar bagi Pemerintah maupun masyarakat.

"Kami di sini sudah mendengar jadi saya menjawab pertama terkait pajak. Kita di Maluku Utara tidak ada kenaikan pajak PBB,"

"Kita bahkan memutihkan pajak kendaraan bermotor 2024 ke bawah selama tiga bulan ke depan. Ada di sini yang menunggak pasti kan?"

"Kalau bayar dalam tiga bulan ini tunggakannya itu 0, jadi bisa move on tidak terikat dengan masa lalu lagi,"

"Terkait Perda tanah adat saya sudah berkomunikasi dengan Ou (Sultan) Ternate terkait tanah adat." 

"Intinya adalah masing-masing Kesultanan harus memapping tanah-tanah adat mereka dengan sejarah, dengan saksi dengan semua administrasi dokumen yang dimiliki,"

"Kemudian akan diinvestariskan dan terus secara rutin berkoordinasi dengan BPN Wilayah Malut sehingga mana yang bisa kita jadikan sertifikat tanah adat,"

"Terkait 11 warga Maba saat ini posisinya sudah di Pengadilan jadi saya mewakili Pemprov kita akan mencoba berkomunikasi dengan pihak kejaksaan dan Pengadilan,"

"Bagaimana melihat berbagai sisi mempertimbangkan segala aspek mencari keringanan semaksimal mungkin kepada para 11 warga Maba."

"Dalam menunggu proses persidangan itu kita akan memberikan tunjangan kepada istri dan anak, karena kan yang ditahan adalah Kepala Keluarga,"

"Tentu akan berdampak pada pendapatan ekonomi bulanan mereka," ujar Sherly Laos kepada para mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.

Kami kembali menemui dan mendengar curhatan adik-adik mahasiswa Unibrah di depan DPRD Malut. Aspirasi mereka jelas: tanah adat, guru honorer, infrastruktur Oba Selatan, dan kasus hukum Maba Sangaji–Galela. Semua kita jawab, semua kita kawal.

Usai dialog, saya lanjut Paripurna RAPBDP 2025, melepas paduan suara Malut ke IKN, dan sorenya uji coba kapal cepat Sofifi–Ternate.

Karena aspirasi harus didengar, tapi ekonomi & pemerintahan juga wajib tetap berjalan normal di Maluku Utara.

“Suara mahasiswa adalah energi koreksi, tugas pemerintah menjadikannya solusi.”

Saya titip pesan untuk mahasiswa di kabupaten/kota se Maluku Utara: silakan sampaikan aspirasi, tapi lakukan dengan empati. Mari kita jadikan ruang kritik sebagai ruang belajar bersama ..

Adapun aksi ini bertepatan dengan rapat paripurna masa persidangan ke-II tahun sidang 2024/2025 yang berlangsung di gedung DPRD Maluku Utara di Sofifi.

Selain Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono, Ketua DPRD Maluku Utara M Iqbal Ruray, Danrem 152 Baabullah, Danlanal Ternate dan Forkopimda juga ikut temui massa aksi.

Kapolda Maluku Utara Sikapi Status 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur

TUNTUTAN: Gubernur Maluku Utara Sherly laos, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono, Ketua DPRD, Kapolda, Danrem 152/Baabullah, Danlanal Ternate dan Forkopimda serta anggota DPRD Provinsi saat temui massa aksi di depan kantor DPRD Maluku Utara, Selasa (2/9/2025).
TUNTUTAN: Gubernur Maluku Utara Sherly laos, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono, Ketua DPRD, Kapolda, Danrem 152/Baabullah, Danlanal Ternate dan Forkopimda serta anggota DPRD Provinsi saat temui massa aksi di depan kantor DPRD Maluku Utara, Selasa (2/9/2025). (Istimewa)

Kapolda menyatakan, 11 warga tersebut sudah berstatus sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tidore prosesnya sedang berjalan sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membebaskan dan itu merupakan kewenangan hakim.

"Hakim Itu independen dan tidak bisa dicampuri, "kata Kapolda.

Kapolda juga mengakui, 11 warga Maba Sangaji tersebut sudah mengajukan proses hukum secara bertahap dengan mengajukan praperadilan terhadap penyidik dan proses hukum praperadilan tidak diterima oleh majelis hakim dan sekarang melalui proses peradilan.

“Kalau kita ingin membela, membela di praperadilan dan kalau membantu, kita akan bantu karena negara kita adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan sehingga proses hukum ini harus kita ikuti,” ucap Kapolda.

Selain pembebasan 11 warga Maba Sangaji, massa aksi juga menyampaikan terkait dengan dengan peraturan daerah yang mengatur terkait dengan tanah adat.

Kapolda menyatakan, terkait perda adat sudah termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi 35 yang memiliki tiga poin.

Tiga poin ini menurut Kapolda, adalah hutan negara, hutan hak dan hutan adat, dalam tiga poin tersebut juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dimana hutan adat harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) oleh Kepala Daerah baik Bupati maupun Walikota dengan keputusan Gubernur.

'Sampai sekarang di 10 Kabupaten dan Kota belum ada Perda itu, dan saya sudah mendukung di beberapa kabupaten baik di Halmahera Timur, Halmahera Utara dan Halmahera Barat, karena tingkat provinsi baik Gubernur dan DPRD hanya tinggal melakukan pengesahan saja, "tuturnya.

Usai menyampaikan beberapa poin, massa aksi kembali membubarkan diri yang dikawal oleh personil Polresta Kota Tidore Kepulauan yang dibantu oleh personel Dit Samapta dan Brimob Polda Maluku Utara. (*)

 

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved