Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

LHKPN

Disorot Hakim dalam Sidang Korupsi BTT, Segini Kekayaan Anggota DPRD Kepulauan Sula Lasidi Leko

Lasidi Leko disorot hakim dalam sidang sugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula tahun anggaran 2021

Tangkapan Layar LHKPN
LHKPN - Tangkapan layar LHKPN milik Lasidi Leko, Selasa (9/9/2025). Ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi BTT Kepulauan Sula tahun anggaran 2021. Berikut harta kekayaan Lasidi Leko, dilansir dari laman LHKPN KPK RI, Selasa (9/9/2025). 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 375 m2/375 m2 di KAB/KOTA KEPULAUAN SULA, HASIL SENDIRI - Rp. 420.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin - Rp 110.000.000

1. MOBIL, TOYOTA AVANZA 1300 G / MINIBUS Tahun 2009, HASIL SENDIRI - Rp. 110.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya - Rp 44.000.000

D. Surat Berharga - Rp 35.000.000

E. Kas dan Setara Kas - Rp 75.000.000

Utang: -

Total keseluruhan: Rp 684.000.000.

Tentang Kasus Korupsi BTT di Kepulauan Sula

SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula tahun anggaran 2021, senilai Rp 28 miliar JPU hadirkan sejumlah saksi beraksi di PN Ternate, Selasa (9/9/2025).
SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kepulauan Sula tahun anggaran 2021, senilai Rp 28 miliar JPU hadirkan sejumlah saksi beraksi di PN Ternate, Selasa (9/9/2025). (TribunTernate.com/Randi Basri)

Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, terdakwa Yusril dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran BTT Sula.

Akibat perbuatan terdakwa, masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula tidak dapat menikmati fasilitas bahan medis yang menjadi hak ketika berada dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 waktu itu.

Perbuatan terdakwa dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar lebih.

Ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.

Untuk itu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.

Dalam kasus ini pun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, sudah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi dengan hukuman penjara 2 tahun.

Setelah divonis 2 tahun penjara, JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi 3 tahun penjara.

Informasi tambahan, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar.

Total anggaran ini lalu dikelola 2 instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp 26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp 2 miliar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved