Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Pemkab Halmahera Selatan Belum Pastikan Nilai Dana TKD 2026, Helmi Muchsin: Kita Tunggu PMK

"Saya belum memastikan nilai dana transfer ke daerah (TKD) 2026 dari pemerintah pusat, "kata Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
ANGGARAN: Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin. Di mana ia mengaku belum memastikan nilai dana transfer ke daerah (TKD) 2026 dari pemerintah pusat 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Wakil Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Helmi Umar Muchsin belum memastikan nilai dana transfer ke daerah (TKD) 2026 dari pemerintah pusat.

"Belum ada informasi karena APBN juga baru habis dibahas, "kata Helmi kepada Tribunternate.com, Selasa (30/9/2025).

Helmi mengaku belum tahu persis apakah dana TKD untuk daerahnya turut kurang atau tidak.

Di lain sisi, pemerintah pusat mengambil kebijakan pengurangan dana TKD setiap daerah dalam rancangan APBN 2026.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Ternate Besok, Rabu 1 Oktober 2025: BMKG Sebut Berawan hingga Hujan

"Jadi pembuktian secara langsung saya bisa sampaikan jika sudah ada PMK."

"Sementara ini kan belum, jadi kita belum tahu besarannya, "ungkap Helmi.

Politisi NasDem ini menjelaskan bahwa pemerintah daerah ketika membahas anggaran, berdasarkan dua hal.

Pertama adalah Peraturan Menteri Keungan (PMK), dan yang kedua adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri.

Oleh sebab itu, besaran pendapatan daerah pada tahun anggaran 2026 akan datang, belum bisa dipastikan.

"Jadi kita belum tahu berapa besar pengalokasian pendapatan kita (tahun 2026). Jadi kita tunggu PMK-nya, baru kita tahu, "tandas Helmi.

TKD adalah

Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana dari APBN yang dialokasikan dan disalurkan kepada pemerintah daerah untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, yang bertujuan mengurangi ketimpangan dan mempercepat pemerataan pembangunan serta pelayanan publik di daerah.

TKD meliputi Dana Perimbangan (DBH, DAU, DAK), Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan, serta sebelumnya juga mencakup Dana Desa (saat masih dalam istilah TKDD).

Tujuan Transfer ke Daerah (TKD)

Mengurangi Ketimpangan Fiskal: Untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta antar daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved