Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi di Halmahera Selatan

Jaksa Lirik Aliran Dana Hibah Universitas Nurul Hasan Halmahera Selatan Rp 8,4 Miliar

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga belum merinci siapa saja yang diperiksa, namun memastikan sejumlah pihak terkait telah dipanggil

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga pada sebuah kesempatan belum lama ini. Tim penyidik sudah melakukan pemanggilan (klarifikasi) terhadap Rektor Unsan Yudi Eka Prasetya bersama Wakil Ketua Kampus 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dana hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan, Halmahera Selatan diselidiki Penyidik kejati Maluku Utara.

Oleh sebab itu tim penyidik sudah melakukan pemanggilan (klarifikasi) terhadap Rektor Unsan Yudi Eka Prasetya bersama Wakil Ketua Kampus.

Perihal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga pada Selasa (16/9/2025).

Dikatakan, pemeriksaan masih pada tahap Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal di Halmahera Selatan Masif, Bahtiar Husni Minta Bea Cukai Aktif Penindakan

"Memang benar sudah dimintai keterangan, "ujar Richard Sinaga.

HUKUM: Kasi Penkum kejati Maluku Utara Richard Sinaga pada sebuah kesempatan belum lama ini
HUKUM: Kasi Penkum kejati Maluku Utara Richard Sinaga pada sebuah kesempatan belum lama ini (Tribunternate.com/Randi Basri)

"Karena kita sudah mengeluarkan Surat Perintah (Sprin) penyelidikan terkait dana hibah di Unsan ini, "lanjutnya.

Richard sendiri belum merinci siapa saja yang diperiksa, namun memastikan sejumlah pihak terkait telah dipanggil.

Kasus ini mencuat berdasarkan temuan BPK dalam LHP keuangan Pemprov Maluku Utara 2023 yang dirilis, 19 Mei 2023.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan kesalahan klasifikasi anggaran Rp 4,3 miliar. 

Rinciannya, Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Unsan Bacan.

Anggaran itu dicatat sebagai belanja modal Pemprov, padahal tidak menghasilkan aset daerah sehingga tidak layak masuk kategori belanja modal.

Pemprov sudah mengakui kekeliruan itu dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum terealisasi.

Selain hibah dari Pemprov, Yayasan Unsan juga menerima hibah Rp 4,1 miliar dari Pemkab Halmahera Selatan pada 2024. 

Dana ini disebut digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.

Namun, muncul dugaan pembiayaan ganda karena ada proyek yang dibiayai dua instansi sekaligus. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved