TOPIK
Korupsi di Halmahera Selatan
-
Tujuan utama penegakan hukum Tipikor bukan hanya memenjarakan tetapi juga mengembalikan kerugian negara demi kepentingan masyarakat
-
"Pelimpahan dilakukan usai penyidik yatakan berkas perkara P-21 berdasarkan hasil koordinasi dengan JPU, "kata Kajari Halmahera Selatan Ahmad Patoni
-
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga belum merinci siapa saja yang diperiksa, namun memastikan sejumlah pihak terkait telah dipanggil
-
Ada pun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Halmahera Selatan terdapat kegiatan yang tidak di laksanakan sebesar Rp 594.697.000
-
Menyusul ke 5 tersangka dipanggil setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus beberapa waktu lalu.