Korupsi di Halmahera Selatan
Polisi Jadwalkan Panggil Mantan Bupati Halmahera Selatan Setelah Ramai Ramai Ditetapkan Tersangka
Menyusul ke 5 tersangka dipanggil setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus beberapa waktu lalu.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menjadwalkan untuk memanggil 5 orang tersangka termasuk mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, atas dugaan korupsi dana operasional Kepala Daerah tahun anggaran 2021 di Kabupaten Halmahera Selatan.
Menyusul ke 5 tersangka dipanggil setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimsus beberapa waktu lalu.
Mereka adalah, mantan Bupati periode 2016-2021 Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.
Baca juga: Mantan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Operasional
Menariknya, Saimah merupakan adik kandung Bahrain. Sementara Junaidi adalah adik mantan Wakil Bupati periode 2016-2021, Iswan Hasjim.
Mereka beramai ramai dijerat dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran operasional sebesar Rp 4.507.151.500 miliar
"Jadi mereka akan dipanggil lagi penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Minggu (14/8/2022).
Kabid menyebut, pemanggilan ini berkaitan dengan pemeriksaan kembali usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Dugaan Korupsi Anggaran Operasional, Mantan Bupati Halmahera Selatan dan Wakilnya Diperiksa
"Akan dijadwalkan kembali untuk diperiksa, yang pasti penyidik akan panggil mereka,"katanya.
Sekadar diketahui, dugaan korupsi anggaran operasional Bupati dan Wakil Bupati mencuat pasca transisi kepemimpinan dari Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim ke Bupati Usman Sidik dan Wakilnya Hasan Ali Bassam Kasuba.
Anggaran tersebut melekat di Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dan digunakan pada periode Januari sampai awal Mei 2021. (*)