BPN Maluku utara
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Targetkan 90 Persen Tanah di Maluku Utara Bersertipikat pada 2028
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berkomitmen mempercepat proses sertipikasi tanah
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berkomitmen mempercepat proses sertipikasi tanah di wilayah Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Maluku.
Hal itu disampaikan Nusron dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pertanahan dan Tata Ruang bersama pemerintah daerah se-Malut dan Papua di Hotel Bela Ternate, di Kota Ternate, Sabtu (23/8/2025).
Nusron mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 43,7 persen bidang tanah di Maluku Utara yang belum terdaftar.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bakal Evaluasi Hak Guna Usaha yang Mangkrak di Maluku Utara
"Baru sekitar 56 persen bidang tanah yang tersertipikat di Maluku Utara. Target kami, pada tahun 2028 minimal sudah mencapai 90 persen," ujar Nusron.
Ia menjelaskan, tahun ini pemerintah telah menyelesaikan sekitar 4.000 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, mengusulkan agar ditambah 5.000 bidang lagi pada Oktober mendatang, dan Nusron berjanji akan memenuhinya.
Selain di Maluku Utara, Nusron juga menyebut percepatan sertipikasi akan dilakukan di Papua dan Papua Barat yang hingga kini masih banyak lahan belum terdaftar.
Menurutnya, percepatan sertipikasi tanah menjadi prioritas untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah daerah, maupun investor, sehingga konflik agraria dapat ditekan.
"Tanah itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu negara harus hadir memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat," tegasnya.
Mengapa penting memiliki sertipikat tanah ?
Memiliki sertipikat tanah itu sangat penting karena sertipikat adalah bukti kepemilikan yang sah secara hukum atas sebidang tanah. Berikut alasan utamanya:
1. Kepastian dan Perlindungan Hukum
-
Sertipikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diakui negara.
-
Pemilik tanah yang bersertipikat terlindungi dari klaim atau sengketa kepemilikan.
2. Menghindari Sengketa Tanah
-
Banyak konflik tanah terjadi karena tidak ada dokumen sah.
-
Dengan sertipikat, batas tanah jelas, sehingga bisa mencegah perebutan lahan.
3. Nilai Ekonomi
Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Warga Cek Status Tanah, Ini Cara Gunakannya |
![]() |
---|
Kementerian ATR/BPN Pastikan Pengelolaan dan Kepastian Hukum Atas Tanah Ulayat di Sumatra Barat |
![]() |
---|
Upacara Peringatan HANTARU 2025, Nusron: Realisasi Asta Cita dengan Menjaga Tanah dan Menata Ruang |
![]() |
---|
Menteri Nusron: Reforma Agraria Jawab Ketimpangan Penguasaan dan Pemilikan Tanah |
![]() |
---|
Upacara Peringatan 65 Tahun UUPA Digelar di Kanwil BPN Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.