Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Halmahera Selatan

PHMI Surati DPRD Halmahera Selatan Soal Polemik Pelantikan 4 Kades Hasil PTUN

"Putusan PTUN itu bersifat final dan mengikat, sehingga DPRD Halmahera Selatan juga harus sikapi, "ujar Koordinator PHMI Safri Nyong

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
KOMITMEN: Koordinator Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHMI) Safri Nyong. Ia mengatakan langkah Bassam Kasuba melantik 4 kades sebagai bentuk penyelundupan hukum dan berbahaya bagi tata kelola pemerintahan desa 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Praktisi Hukum Muda Indonesia (PHMI) melayangkan surat ke Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rabu (17/9/2025).

Dalam surat tersebut, mereka meminta audiens terkait polemik pelantikan 4 kepala desa (Kades) hasil putusan PTUN Ambon terhadap Pilkades 2022.

Koordinator PHMI, Safri Nyong, mengatakan pihaknya mendorong DPRD agar serius menyikapi pelantikan 4 kades tersebut karena bertentangan dengan putusan PTUN Ambon.

Pasalnya, SK pelantikan sebelumnya yakni Januri 2023 lalu, telah dibatalkan lewat putusan tersebut setelah adanya gugatan.

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Pelajari Rekomendasi Cabut SK Pelantikan 4 Kades

"Tidak ada satu pun pembenaran hukum yang bisa dijadikan alasan untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan."

"Putusan PTUN itu bersifat final dan mengikat, sehingga DPRD juga harus sikapi, "ujar Safri Nyong.

Safri menilai, langkah Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba melantik kades-kades itu sebagai bentuk penyelundupan hukum, dan berbahaya bagi tata kelola pemerintahan desa.

"Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Artinya, Bupati bisa saja seenaknya mengangkat kades tanpa melalui proses pemilihan," ungkapnya.

Menuruitnya, langkah bupati ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum.

Karena itu, DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintahan daerah tidak boleh diam. 

"Mereka punya kewajiban konstitusional untuk mengawal jalannya peraturan perundang-undangan."

"Sehingga kami akan sampaikan legal opinion kami ke DPRD dalam audiens nanti, "tanda Safri Nyong.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan Junaidi Abusama membenarkan adanya surat dari PHMI.

Baca juga: DPRD Halmahera Selatan Rekomendasi Cabut SK Pelantikan 4 Kades

Ia mengatakan, Komisi I segera mengagendakan rapat bersama PHMI sebagai tindaklanjut atas surat tersebut.

"Nanti kita lihat, apakah rapat ini hanya dengan Komisi I atau lintas komisi."

"Prinsipnya, semua aspirasi masyarakat tetap kami tindaklanjuti dan fasilitasi, "ungkap Junaidi mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved