DPRD Halmahera Selatan
Gufran Mahmud Nilai Penyaluran Minyak Tanah di Halmahera Selatan Tak Adil: 80 Persen dalam Kota
Komisi II Halmahera Selatan telah meminta pemerintah daerah melalui Diskoperindag untuk mengevaluasi kembali jatah kuota di setiap wilayah
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Gufran Mahmud menilai penyaluran BBM bersubsidi jenis minyak tanah ke masyarakat sejauh ini tidak adil.
Pasalnya, menurut dia, 80 persen dari total jatah minyak tanah berfokus ke dalam Kota Labuha yang meliputi Kecamatan Bacan, Bacan Selatan dan Bacan Timur.
"Bayangkan 80 persen kuota ada dalam kota. Ini masalah, "kata Gufran saat ditemui Tribunternate.com di Kantor DPRD Halmahera Selatan, Jl. Kebun Karet Putih, Bacan Selatan, Kamis (2/10/2025).
Imbas dari penyaluran yang tidak merata, masyarakat di beberapa wilayah seperti Makian, Kayoa, Gane, Ksiruta, Mandioli, Obi hingga wilayah terluar Pulau Bacan kesulitan mendapatkam.
Baca juga: 2 Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan Diminta Hentikan Benang Kusut Pembayaran Jaspel Nakes
"Jadi kalau misalnya wilayah-wilayah di luar Kota Labuha ini sulit dapat minyak tanah, itu wajar karena 80 persen itu ada di sini. Kemudian kalau mereka dapat dengan harga mahal, itu pun wajar, "ungkapnya.
Politisi Partai Golkar ini menyebut Komisi II telah meminta pemerintah daerah melalui Diskoperindag untuk mengevaluasi kembali jatah kuota di setiap wilayah.
Hal ini dilakukan agar penyaluran sesuai dengan ketantuan yang berlaku. Salah satunya adalah standar jumlah yang dihitung per orang dalam satu kepala keluarga atau KK.
"Di dalam Kota Labuha ini, saking banyaknya pangkalan minyak, kita bisa asumsikan satu orang dapat 100 liter. Jadi memang proses distribusinya bagi saya tidak adil, "tegasnya.
Baca juga: 12 Ramalan Shio Besok Jumat 3 Oktober 2025 Lengkap soal Cinta, Karier, Nomor Hoki
Ia juga menilai kinerja Diskoperindag Halmahera Selatan dalam menangani masalah minyak tanah cenderung lemah.
Padahal, kewenangan dan peran pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan penyaluran minyak tanah dari agensi ke masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami di Komisi II sudah meminta data jumlah pangakalan minyak dan data jumlah penerima, tapi sudah kurang lebih 3 bulan ini Diskoperindag belum berikan data itu ke kami, "tandasnya. (*)
2 Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan Diminta Hentikan Benang Kusut Pembayaran Jaspel Nakes |
![]() |
---|
Munawir Bahar Ungkap Penyebab Aksi Pemalangan Sejumlah Kantor Desa di Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Halmahera Selatan Minta Bassam Kasuba Aktifkan 12 Kades |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Halmahera Selatan Turun Selesaikan Polemik Pengelolan Dana Desa Saketa-Papaceda |
![]() |
---|
Anggota DPRD Halsel Henry Romington Bantah Tudingan Provokator Ricuh Desa Air Mangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.