Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BBM

Penyelundupan 72 Jerigen Minyak Tanah ke Gane Barat, 6 Warga Ternate Diduga Terlibat

Polsek Ternate Selatan menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
PENYELUNDUPAN - Barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah subsidi pemerintah yang akan diedarkan ke Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan digagalkan Polsek Ternate Selatan. Sejumlah jerigen berisi minyak tanah diamankan di atas KM Maka Eling, Kamis (18/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah.

Minyak tanah itu diduga akan disalahgunakan untuk diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Penyelundupan minyak tanan ditemukan di atas KM Maka Eling dengan rute Ternate-Gane Barat.

Baca juga: Anjas Taher Dorong Percepatan Jalan Penghubung Sofifi–Haltim–Halteng

“Jadi pengungkapan ini setelah adanya laporan bahwa kerap terjadi pengangkutan BBM di atas kapal di Bastiong tujuan Gane, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Sukur, saat dikonfirmasi tribunternate,com, Kamis (18/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, anggota menemukan 72 jerigen di atas KM Maka Eling dengan jumlah 1.800 liter yang siap diedarkan ke Gane Barat.

"Anggota berkoordinasi dengan para awak kapal dan juga para buruh terkait dengan pemilik barang tersebut."

“Setelah mengumpulkan sejumlah informasi diketahuilah pemilik BBM tersebut sehingga anggota langsung lakukan pengembangan,” ucapnya.

Dari hasil pengembangan, ditemukan sebanyak 6 orang yang diduga pemilik dari barang bukti.

Mereka masing-masing yakni berinisial SP alias Mini, IR alias Mail, HJY alias Yakub, NMN alias Nasir, ANR alias Udin dan AS alias Sarif semuanya merupakan warga Ternate.

“Untuk saat ini kepada terduga pelaku sudah dimintai keterangan atas temuan barang bukti tersebut,” katanya.

Hasil pemeriksaan ditemukan minyak tanah tersebut diambil di pangkalan di Ternate, lalu dikumpulkan untuk diedarkan atau dijual kembali ke Gane Barat.

“Saat ini barang bukti sudah diamankan ke Polsek sementara penyidik masih lakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Hukuman penyalahgunaan BBM subsidi

Penyelundupan dan penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, barang bukti BBM hasil sitaan dan sarana angkut yang digunakan juga dapat disita oleh negara.

Jenis-jenis Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Pengangkutan dan Niaga Ilegal: Mengangkut atau memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal.  
 
Penimbunan BBM: Menyimpan atau menimbun BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.  
 
Pemalsuan BBM: Meniru atau memalsukan produk Bahan Bakar Minyak.  
 
Pengoplosan BBM: Mencampur BBM subsidi dengan bahan bakar lain (oplosan).

Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Jumat 19 September 2025, Kelinci Punya Insting Tajam Cari Cuan Tambahan

Bagaimana Melaporkan Penyalahgunaan?

Masyarakat dapat berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak yang berwenang, seperti Bareskrim Polri atau Pertamina Call Center 135.

Laporan dapat disampaikan melalui media sosial, yang akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved