Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Korupsi WKDH Maluku Utara, Mahri Hasan: Peran Al Yasin Ali dan Istrinya Tak Bisa Dibantah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta tetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, serta istrinya Mutiara T Yasin

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
STATEMEN - Praktisi hukum Maluku Utara Mahri Hasan saat dikonfirmasi TribunTernate.com. Kamis (18/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara diminta tetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali, serta istrinya Mutiara T Yasin sebagai tersangka.

M Al Yasin Ali dan Mutiara T Yasin diduga kuat sebagai peran penting dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas di Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun anggaran 2022, yang merugikan negara Rp 13,8 miliar.

Desakan itu digaungkan oleh praktisi hukum Maluku Utara, Mahri Hasan, saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal Marak di Haltim, KNPI Energy of Harmoni Minta Bea Cukai Ternate Bertindak

Kata dia, kasus ini mulanya sudah menuai kritik terkait kerja penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang lambat dan banyak kejanggalan lainya.

Hingga saat ini muncul fakta soal peran M Al Yasin Ali yang cukup kuat dan tidak dapat dibantah.

“Keterangan terdakwa dalam persidangan yang mengungkapkan peran pihak lain dalam kasus tertentu memiliki kaitan langsung dengan ketentuan alat bukti, yang disebutkan dalam KUHAP yakni petunjuk,” kata Mahri.

Tentu bukti petunjuk lahir atau ditemukan dari keterangan saksi, surat maupun keterangan terdakwa sudah bisa menjadi petunjuk penyidik untuk menyeret M Al Yasin Ali dan Mutiara T Yasin sebagai tersangka.

“Untuk itu bagi saya karena APH telah memiliki bukti petunjuk yang mana bisa digunakan untuk menelusuri peran pihak lain dalam perkara ini, teruma pihak-pihak yang secara tegas disebutkan dalam persidangan,” jelasnya.

Menurut Mahri, tanpa adanya bukti petunjuk dari terdakwa pun penyidik telah mengetahui peran-peran pihak lain dalam perkara, yang diperoleh pada waktu penyidikan.

"Maka untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini tidak begitu suli,  sebab banyak fakta yang jelas menggambarkan keterlibatan pihak lain."

"Pada konteks lain kasus korupsi sangat mustahil dilakukan oleh satu orang di dalamnya pasti melibatkan pihak lain."

“Tentu dengan begitu upaya penyelidikan dan penyidikan harus segera dilakukan guna memastikan subjek-subjek lain yang terlibat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukas Mahri.

Update Kasus WKDH dan MAMI

Persidangan kasus WKDH dengan terdakwa Syahrastani mulai dari alat bukti dan pemeriksaan saksi, menunjukkan ada keterlibatan pihak-pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Hal itu juga setelah keterangan saksi, terdakwa dan diperkuat lagi hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). 

“Hal itu menggambarkan peran pihak lain yakni mantan Wakil Gubernur dan istrinya yang diduga kuat jadi peran dalam kasus merugikan uang negara miliaran ini,” kata Bahtiar Husni selaku kuasa hukum dari terdakwa bendahara pembantu di Sekretariat WKDH, Syahrastani, saat dikonfirmasi TribunTernate.com, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, perkara WKDH ini tidak harus ditutup pada terdakwa Syahrastani.

Namun, berdasarkan fakta persidangan telah terungkap bahwa terdapat pemotongan uang perjalanan dinas dan makan minum.

“Itu terungkap ketika sidang pemeriksaan saksi saksi, bahkan dalam keterangan saksi yang terungkap uang yang dikumpulkan itu untuk disetorkan kepada Arini, Al Yasin dan Mutiara Yasin,” jelasnya.

Bahtiar menilai, keterangan itu sudah menjadi fakta hukum yang tidak bisa terbantahkan.

Selain itu Bahtiar menyatakan, peran  M Al Yasin Ali dan istri yang memerintahkan saksi-saksi untuk mengumpulkan uang tersebut.

“Dalam audit BPK jelas, orang yang disebutkan itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Jika ini didiamkan, sebenarnya ada apa dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” katanya.

Direktur LYBH Maluku Utara itu menilai ada ketidak jujuran dari penyidik Kejati Maluku Utara dalam mengusut kasus korupsi, karena dalam fakta hukum berkata lain, tapi proses tak sejalan.

“Kepastian hukum kasus ini ada tidak transparan dan tidak profesional karena kami menilai jika ini hanya berhenti ke Syahrastani maka minta Kejati bongkar lebih jauh kasus ini."

Baca juga: 12 Ramalan Cinta Shio Besok Jumat 19 September 2025: Tikus Bergantung Ketekunan, Ayam Kompetitif

“Kami sangat berharap Kejati mengambil langkah hukum kepada orang-orang yang sudah disebutkan oleh BPK RI untuk dimintai pertanggungjawaban."

"Bahkan orang disebut paling pertama dari audit BPK itu adalah Mutiara, kedua Al Yasin dan ketiga adalah Arini serta keempat terdakwa Syahrastani,” sambungnya mengakhiri.

Diketahui terdakwa Syahrastani dituntut 2,6 tahun kurungan penjara atas dugaan korupsi uang mami dan perjalanan dinas WKDH 2022. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved