Halmahera Timur
Peredaran Rokok Ilegal Marak di Haltim, KNPI Energy of Harmoni Minta Bea Cukai Ternate Bertindak
Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Energy of Harmoni Halmahera Timur mendesak Kantor Bea Cukai Ternate segera menindak peredaran rokok ilegal
Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, MABA – Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Energy of Harmoni Halmahera Timur mendesak Kantor Bea Cukai Ternate segera menindak peredaran rokok ilegal.
Ketua DPD KNPI Energy of Harmoni Halmahera Timur, Ifdal Rajak, mengatakan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Kota Maba dan sekitarnya membutuhkan perhatian serius.
“Rokok ilegal seperti merek Omni Bold sering ditemukan beredar di sejumlah warung dan kios di Halmahera Timur,” kata Ifdal kepada TribunTernate.com, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Daftar Tiga OPD Pemprov Malut yang Akan Digabung Tahun Ini Guna Perampingan Struktur
Menurutnya, rokok tersebut menggunakan pita cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), padahal semestinya peredaran rokok harus menggunakan pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Selain itu, harga yang dipatok jauh lebih murah dibanding rokok legal, serta terdapat ketidaksesuaian jumlah batang rokok dalam bungkus.
“Ada yang hanya berisi 12 batang, padahal seharusnya 20 batang sesuai aturan,” ujarnya.
Ifdal menambahkan, dugaan lain yang memperkuat indikasi ilegal adalah perbedaan antara nama perusahaan produsen yang tertera di bungkus rokok dengan pita cukai yang digunakan.
Hal itu menunjukkan pita cukai tersebut tidak berasal dari jalur distribusi resmi.
Beberapa pedagang di Maba mengaku rokok jenis ini sudah beredar luas, tidak hanya di pelosok, melainkan juga di pusat keramaian.
“Memang kalau torang lihat, banyak yang didistribusikan di pusat Kota Maba,” kata salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, seorang warga Buli, Kecamatan Maba, bernama Wanto Rayan mengaku kerap membeli rokok tersebut.
“Kami hampir setiap hari beli karena harganya murah. Lebih hemat dibawa saat bekerja, jadi meski dibilang ilegal, tetap banyak orang beli,” ungkapnya.
Ifdal menegaskan, Bea Cukai Ternate perlu turun tangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
“Kami berharap Bea Cukai benar-benar melakukan tindakan tegas,” tandasnya.
Hukuman dan Larangan Rokok Ilegal
Rokok ilegal adalah produk rokok yang diproduksi, diedarkan, atau dijual tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti tidak memiliki pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, atau tidak sesuai dengan standar jumlah isi maupun kemasan.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan aturan turunannya menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum.
Setiap orang yang kedapatan memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Soroti Kapal Tongkang di Perairan Maba Halmahera Timur, LCI: Ancaman Laut dan Nelayan |
![]() |
---|
Kesbangpol Soroti Minimnya Partisipasi Parpol dalam FGD Penataan Dapil KPU Halmahera Timur |
![]() |
---|
Wacana Pemekaran Wasile, KPU Halmahera Timur Gelar FGD Penataan Dapil |
![]() |
---|
KNPI Energy Of Harmoni Apresiasi Pemkab Halmahera Timur Tolak Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Kehadiran Kapal-kapal Tongkan Perusahaan Tambang di Perairan Maba Halmahera Timur Bikin Resah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.