Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Malut Dalami Temuan Anggaran Bansos Kesra Setda Ternate Rp1,7 Miliar

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara akan menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial Bagian Kesra

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KORUPSI - Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu. Ia menjelaskan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara akan menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial di Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate senilai Rp 1,7 miliar, Kamis (18/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara akan menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kota Ternate senilai Rp 1,7 miliar.

Kasus tersebut terungkap ketika adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara tahun 2023.

BPK menemukan anggaran senilai Rp 1,7 belanja tiga item bantuan sosial, yang berpotensi disalahgunakan.

Baca juga: Super League: David da Silva Siap Lanjutkan Rekor Gol Lawan Madura United

Semua anggaran tersebut termuat dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, mengatakan saat ini penyidik tengah meminta klarifikasi kasus tersebut.

“Sedang kita diklarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat,” jelas Kombes Pol Edy, Kamis (18/9/2025).

Mantan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara itu juga belum membuka siapa yang akan dimintai klarifikasi.

Diketahui, temuan anggaran capai Rp 1,7 miliar yang tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) itu dicairkan ke PT TM, untuk belanja fasilitas penyelenggaraan ibadah umroh dan fasilitas pengelolaan bina mental spiritual sebesar Rp 420 juta.

Baca juga: Harga Beras di Halmahera Timur Tembus Rp20 Ribu per Kg, Ricko Dibeturu: Kami Akan Usut Penyebabnya

Kemudian, pencairan belanja fasilitas pengelolaan bina mental spiritual senilai Rp 25 juta diterima FA, bendahara Setda Pemerintah Kota Ternate.

Selain itu, pencairan belanja insentif imam, pengasuh TPQ, dan pimpinan rumah ibadah serta kegiatan bantuan sosial yang hendak diberikan kepada kelompok masyarakat sebesar Rp 1,3 miliar.

Pencairan juga pada kegiatan fasilitas pengelolaan bina mental spiritual ini juga mengalir ke rekening bendahara sekretariat daerah Kota Ternate sebagai penampung dana. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved