6 Poin Penting dalam Draf Pergub Kerukunan Umat Beragama Maluku Utara, Ini Penjelasannya
FKUB) Maluku Utara forum antar umat beragama membahas dab sinkronisasi draf Peraturan Gubernur (Pergub) kolaborasi kerukunan umat beragama
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Maluku Utara forum antar umat beragama membahas dab sinkronisasi draf Peraturan Gubernur (Pergub) kolaborasi kerukunan umat beragama.
Draf Pergub ini memperkuat kolaborasi dan kerukunan umat beragama di tingkat pemerintahan daerah Maluku Utara.
Hal ini bertujuan memelihara dan memberdayakan umat beragama agar tercipta kerukunan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Kapolda Malut Irjen Pol Waris Agono Tekankan Polres Dukung Program Prioritas Pemerintah
Kegiatan tersebut dikemas dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) di Muara hotel Ternate dan dibuka oleh Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Utara, Sarbin Sehe, Jumat (19/9/2025).
Sarbin mengaku, draf Pergub tentang kerukunan umat beragama penting dibahas untuk kebutuhan daerah agar bisa menata sistem penguatan agama, sebagai penguatan kerukunan beragama di Maluku Utara.
Disamping itu sebagai pedoman tata kelola adanya regulasi, guna memperkuat sistem keberagaman sebagai landasan juga adanya payung hukum yang kuat.
“Ini penting sehingga FKUB rangkum semua untuk duduk bersama rumuskan draf ini,” kata Sarbin saat dikonfirmasi.
Tentu dengan pembahasan ini, lanjut Sarbin, menjadi pedoman setelah nantinya disahkan akan menular juga kepada Kabupaten Kota di Maluku Utara.
Sarbin juga mengaku hal ini sejalan dengan regulasi, baik itu Pergub dan Perbup, yang jika di tingkat Provinsi sudah rampung maka akan ditularkan ke Kabupaten/kota.
“Ini sebagai bentuk rujukan payung hukum untuk bisa mengawasi adanya regulasi tentang kerukunan umat beragama di Maluku Utara,” jelasnya.
Terpisah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria, menyatakan pembahasan draf Pergub tentang kerukunan umat beragama ini lahir, akibat adanya kegelisahan para umat agama di Maluku Utara.
"Dirumuskan dan lahirnya diskusi pada hari ini, tentu di Maluku Utara juga untuk mengatur aturan-aturan kerukunan beragama memang belum ada baik di Provinsi maupun Kabupaten Kota."
“Olehnya itu dengan kegiatan sinkronisasi ini sangat tepat karena kita bersama-sama duduk bahas draf Pergub tentang kerukunan beragama di Maluku Utara untuk diatur,” katanya.
Armin Zakaria menegaskan dengan rumusan ini diharapkan cepat diselesaikan untuk bisa jadi payung hukum di Maluku Utara.
Disamping itu juga dalam perumusan draf ini ada 6 poin yang menjadi rujukan mendasar untuk bisa disahkan yakni mencegah konflik dan perpecahan, menjaga kesatuan dan keutuhan bangsa.
Menciptakan lingkungan yang dalam dan aman, memperkuat hubungan sosial dan bersaudara antar umat beragama di Maluku Utara, mewujudkan prinsip Pancasila terutama ketuhanan yang maha esa, dan kerjasama dengan adanya dasar toleransi yang kuat masyarakat lebih mudah.
Di mana, bekerjasama dalam menyelesaikan masalah yang ada dan bisa membangun daerah yang lebih baik terlepas dari perbedaan latar belakang agama.
“Ini 6 poin penting yang menjadi dasar dalam rumusan draf Pergub kerukunan beragama di Maluku Utara,” katanya.
Sementara itu Ketua FKUB Provinsi Maluku Utara, Adnan Mahmud, menambahkan bahwa peserta yang hadir dalam kegiatan ini mulai dari unsur FKUB, akademisi, majelis-majelis agama di Malut, Kasbanpol dan Biro Hukum Malut.
Kata Adnan kenapa kegiatan ini lakuan sebab regulasi soal kerukunan beragama di Maluku Utara belum ada sama sekali.
“Itulah menjadi kegelisahan kami sehingga kami buatkan kegiatan diskusi ini,” bebernya.
Kata Adnan, Maluku Utara memiliki satu Pergub nomor 17 tahun 2010 tentang pedoman pembentukan FKUB Provinsi dan Kabupaten/kota.
Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Besok Sabtu 20 September 2025, Naga Hoki Keuangan, Tikus Strategis
Selain itu hingga saat ini belum adanya Pergub yang mengatur tentang kerukunan umat beragama.
Pergub ini adalah rumusan dari Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.
“Ini menjadi langkah kita bersama kerukunan antar umat beragama di Maluku Utara duduk bersama untuk rumuskan draf ini harapan semoga cepat selesai,” pungkasnya. (*)
| Cuaca Malut Hari Ini: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Landa Morotai, Bacan hingga Obi |
|
|---|
| 3 Berita Populer Malut: Istri Bongkar Dugaan Judol Sekkab Morotai - PMB Mandiri Unkhair Ternate |
|
|---|
| Kasus Stunting Masih Tinggi, Dinkes Halmahera Selatan Dorong Optimalisasi Program Imunisasi |
|
|---|
| Stok BBM Nonsubsidi di Halmahera Selatan Terjamin Meski Alami Kenaikan |
|
|---|
| Dinkes Halmahera Selatan Larang Operasi 7 Dapur MBG karena Belum Kantongi SLHS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Fkub-pergub-kerukunan-umat-beragama.jpg)