Diduga Tak Kembalikan Pinjaman Rp150 Juta, Oknum Polisi di Halmahera Utara Dilaporkan ke Propam
Subdit Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku Utara telah menerima laporan pelanggaran kode etik profesi dilaporkan Muamar Pahleve
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
KASUS - Penasehat Hukum Muamar Pahaleve, Faisal Rumbaroa. Subdit Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Maluku Utara menerima laporan pelanggaran kode etik profesi, yang dilaporkan Muamar Pahleve, Sabtu (20/9/2025).
“Kami juga sedang mempersiapkan langkah hukum gugatan perdata terhadap Bripda WWA karena perbuatannya telah mengakibatkan kerugian finansial korban sebesar ratusan juta rupiah yang sampai saat ini belum dikembalikan," ucapnya.
Baca juga: Reaksi Abduh Lestaluhu Usai Catatkan Debut Bersama Malut United di Super League
Terpisah, Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol Indra Pramana, saat dikonfirmasi TribunTernate.com benarkan lapor tersebut.
“Laporan sudah masuk untuk selanjutnya materinya akan kita pelajari,” singkatnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu Bripda WWA alias Amir yang bertugas di Polres Halmahera Utara, TribunTernate.com masih berupaya konfirmasi terkait dugaan tersebut kepada dirinya. (*)
Baca Juga
Kerugian Negara Rp 4,1 Miliar, Kasus Pasar Modern Tuwokona Halmahera Selatan Masuk Tahap I |
![]() |
---|
Bappeda Maluku Utara Hadiri Rakor Evaluasi Program Nasional, Bahas Stunting hingga Kemiskinan |
![]() |
---|
Wagub Malut Sarbin Sehe Turun Langsung Pungut Sampah di Sofifi Peringati World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Cek Harga dan Buyback Emas Antam, Sabtu 20 September 2025 di Sini: Naik Hingga Rp 32 Ribu per Gram! |
![]() |
---|
Harga Serta Buyback Emas di Pegadaian, Sabtu 20 September 2025: Galeri 24 dan Antam Turun, UBS? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.