Seruan Kapolda Maluku Utara Usai Penggunaan Strobo dan Sirine di Jalan Raya Dibekukan
Menurut Kapolda Maluku Utara, Polantas merupakan penolong masyarakat di jalan, peradaban yang baik di jalan dan menjaga budaya tertib di jalan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
SIM merupakan syarat mutlak untuk dapat mengendari kendaraan di jalanan. Aturan kepemilikan Sim berlaku untuk pengguna jalan raya dengan menggunakan kendaraan roda 2, 3 dan 4 dan lebih.
2. Selalu Membawa STNK
Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, menjadi bagian penting dari tata tertib lalu lintas. Dengan membawa STNK tentunya kamu sudah memenuhi tata tertib di jalan raya. STNK merupakan bukti sah identitas kendaraan yang kamu gunakan di jalan raya.
3. Patuh Terhadap Rambu-Rambu Lalu Lintas
Tata tertib lalu lintas dibuat dengan tujuan, agar seluruh pengendara dapat sampai tujuan dengan selamat. Rambu-rambu lalu lintas memang difungsikan untuk memandu pengguna jalan raya. Supaya tetap aman dan selamat, Oleh karena itu, ketika berkendara jangan pernah anggap remeh rambu-rambu yang berlaku.
4. Patuhi Batas Kecepatan Maksimum
Setiap daerah dan negara tentunya memiliki batas kecepatan masing-masing, Rambu-rambu dijalan tentunya sebagai informasi yang akurat terkait batas kecepatan Maksimal saat di jalan, tentunya batas kecepatan didalam kota berbeda aturannya saat berkendara di TOL.
5. Gunakan Helm Saat Berkendara
Bagi pengendara Roda 2 atupun 3 wajib menggunakan helm, sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih wajib menggunakan sabuk pengaman, aturan ini tentunya untuk keselamatan pengguna jalan sendiri apabila terjadi laka lantas, resiko luka-luka ataupun meninggal dunia dapat dikurangi.
Baca juga: Pasca Bentrok Warga, Polres Halmahera Selatan Terjunkan Personel Amankan Perbatasan Desa
6. Kelengkapan Motor Wajib, Mulai dari Lampu hingga Sein
Kelengkapan maupun kelayakan kendaraan baik roda 2 maupun 4 sangatlah penting bagi kamu, apalagi saat keluar kota atau bepergian dengan jarak yang cukup jauh. Perusahaan mengeluarkan kendaraan baru, tentunya sudah mendapat uji kelayakan di jalan raya, maka dari itu kita tidak perlu merubah apa yang sudah dikeluarkan dari perusahaan, tugas kita cukup merawat kendaraan yang kita miliki.
7. Jangan Lewat Trotoar, Meski Menghadapi Jalan yang Macet
Venomena kendaraan lewat trotoar biasanya terjadi di kota-kota besar dengan kepadatan kendaraan yang luar biasa, trotoar dibuat untuk pejalan kaki bukan untuk kendaraan jadi jangan sampai sekali-kali kamu melintas trotoar saat jalanan padat, apapun alasanya itu.
Pasca Bentrok Warga, Polres Halmahera Selatan Terjunkan Personel Amankan Perbatasan Desa |
![]() |
---|
Kronologi Pembakaran 5 Rumah di Pulau Gebe Halmahera Tengah |
![]() |
---|
Mengapa Warga Pulau Gebe Halmahera Tengah Bakar 5 Rumah? Ini Fakta-Faktanya |
![]() |
---|
Update Pembakaran 5 Rumah di Pulau Gebe Halmahera Tengah: Polisi Lakukan Penyelidikan Awal |
![]() |
---|
Tujuan 129 Pegawai Eselon IIIA dan IIIB Pemkab Halmahera Timur Ikut Penilaian Kompetensi Manajerial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.