Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Seruan Kapolda Maluku Utara Usai Penggunaan Strobo dan Sirine di Jalan Raya Dibekukan

Menurut Kapolda Maluku Utara, Polantas merupakan penolong masyarakat di jalan, peradaban yang baik di jalan dan menjaga budaya tertib di jalan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
STATEMENT: Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono. Ia mengatakan Polantas merupakan penolong masyarakat di jalan, peradaban yang baik di jalan dan menjaga budaya tertib di jalan 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Aturan penggunaan sirine dan rotator sebelumnya dikeluhkan warga karena kerap disalahgunakan dalam pengawalan di jalan raya.

Kini Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, telah membekukan penggunaan strobo dan juga sirine pengawalan di jalan.

Menindaklanjuti langkah tersebut, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono juga ikut mengingatkan kepada sejumlah personelnya agar selalu menjadi contoh terdepan dan terbaik kepada masyarakat.

Karena itu seluruh jajaran polisi lalu lintas (Polantas) di Maluku Utara harus menjadi etalase untuk warga.

Baca juga: Pasca Bentrok Warga, Polres Halmahera Selatan Terjunkan Personel Amankan Perbatasan Desa

"Prinsipnya polisi harus menjadi contoh yang baik terhadap warga dalam hal berlalu lintas, "kata ucap Kapolda saat diwawancarai usai syukuran hari jadi lalu lintas ke 70 tahun 2025 di gedung aula Polres Halmahera Barat, Senin (22/9/2025).

STATEMENT: Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono.
STATEMENT: Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono. (Istimewa)

Menurutnya, Polantas merupakan penolong masyarakat di jalan, peradaban yang baik di jalan dan menjaga budaya tertib di jalan. 

Sehingga warga dapat menjadikan hal tersebut sebagai cermin dalam berlalu lintas.

"Kalau polisi tertib, warga juga pasti tertib. Polisi baik, maka warga pun ikut baik."

"Itu yang harus diingat dan ditanamkan dalam hati selama bertugas di jalan, "tandas Kapolda Maluku Utara.

Tata tertib berlalu lintas, simak penjelasannya

Sudah sepatutnya setiap pengguna jalan raya wajib untuk mematuhi tata tertib lalu lintas.

Beragam pengaman juga harus digunakan oleh pengguna jalan raya, agar keselamatan selalu terjaga.

Dengan angka kecelakaan yang begitu tinggi di Indonesia sudah seharusnya peraturan lalu lintas ditaati oleh semua warga masyarakat.

Sebelum Kalian menggunakan sepeda motor di atas aspal, sebaiknya simak ulasan lengkap berikut ini:

1. Pengendara Wajib Punya SIM

SIM merupakan syarat mutlak untuk dapat mengendari kendaraan di jalanan. Aturan kepemilikan Sim berlaku untuk pengguna jalan raya dengan menggunakan kendaraan roda 2, 3 dan 4 dan lebih.

2. Selalu Membawa STNK

Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, menjadi bagian penting dari tata tertib lalu lintas. Dengan membawa STNK tentunya kamu sudah memenuhi tata tertib di jalan raya. STNK merupakan bukti sah identitas kendaraan yang kamu gunakan di jalan raya.

3. Patuh Terhadap Rambu-Rambu Lalu Lintas

Tata tertib lalu lintas dibuat dengan tujuan, agar seluruh pengendara dapat sampai tujuan dengan selamat. Rambu-rambu lalu lintas memang difungsikan untuk memandu pengguna jalan raya. Supaya tetap aman dan selamat, Oleh karena itu, ketika berkendara jangan pernah anggap remeh rambu-rambu yang berlaku.

4. Patuhi Batas Kecepatan Maksimum

Setiap daerah dan negara tentunya memiliki batas kecepatan masing-masing, Rambu-rambu dijalan tentunya sebagai informasi yang akurat terkait batas kecepatan Maksimal saat di jalan, tentunya batas kecepatan didalam kota berbeda aturannya saat berkendara di TOL.

5. Gunakan Helm Saat Berkendara

Bagi pengendara Roda 2 atupun 3 wajib menggunakan helm, sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih wajib menggunakan sabuk pengaman, aturan ini tentunya untuk keselamatan pengguna jalan sendiri apabila terjadi laka lantas, resiko luka-luka ataupun meninggal dunia dapat dikurangi.

Baca juga: Pasca Bentrok Warga, Polres Halmahera Selatan Terjunkan Personel Amankan Perbatasan Desa

6. Kelengkapan Motor Wajib, Mulai dari Lampu hingga Sein

Kelengkapan maupun kelayakan kendaraan baik roda 2 maupun 4 sangatlah penting bagi kamu, apalagi saat keluar kota atau bepergian dengan jarak yang cukup jauh. Perusahaan mengeluarkan kendaraan baru, tentunya sudah mendapat uji kelayakan di jalan raya, maka dari itu kita tidak perlu merubah apa yang sudah dikeluarkan dari perusahaan, tugas kita cukup merawat kendaraan yang kita miliki.

7. Jangan Lewat Trotoar, Meski Menghadapi Jalan yang Macet

Venomena kendaraan lewat trotoar biasanya terjadi di kota-kota besar dengan kepadatan kendaraan yang luar biasa, trotoar dibuat untuk pejalan kaki bukan untuk kendaraan jadi jangan sampai sekali-kali kamu melintas trotoar saat jalanan padat, apapun alasanya itu.

 

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved