Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bom Ikan di Malut

31 Orang Jadi Tersangka Bom Ikan di Maluku Utara, di Antaranya Sudah Ada Putusan Pengadilan

"Semuanya (kasus) sudah limpahkan dan sebagian sudah adanya putusan pengadilan, "kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut Kompol Riki Arinanda

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara Kompol Riki Arinanda ketika bersedia diwawancarai Tribunternate.com, Selasa (23/9/2025). Ia mengatakan puluhan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka bom ikan, dan sebagian sudah ada putusan hukum tetap 

Bom ikan adalah

Bom ikan adalah praktik penangkapan ikan ilegal yang menggunakan bahan peledak untuk melumpuhkan atau membunuh ikan, sehingga mudah untuk ditangkap.

Praktik ini sangat merusak lingkungan laut, karena dapat menghancurkan terumbu karang dan habitat laut lainnya yang penting bagi kehidupan ikan.

Selain itu, penggunaan bahan peledak yang tidak aman juga membahayakan nelayan dan penyelam.
 
Cara kerja bom ikan

  • Bahan peledak yang sudah disiapkan atau dibuat secara improvisasi akan dijatuhkan ke dalam air.
  • Ledakan tersebut membuat ikan di sekitarnya pingsan atau mati.
  • Nelayan kemudian mengumpulkan ikan-ikan yang sudah tidak bergerak tersebut.

Dampak negatif
 
Kerusakan Lingkungan:
Ledakan bom ikan dapat menghancurkan terumbu karang dan habitat laut lainnya, yang merupakan tempat tinggal bagi banyak spesies ikan.

Baca juga: Penjelasan Kadis Pendidikan Taliabu Haruna Masuku Perihal Pergantian Sejumlah Kepala Sekolah

Ancaman bagi Kehidupan Laut:
Selain menghancurkan habitat, bom ikan juga dapat membunuh spesies ikan dan organisme laut lain yang tidak ditargetkan.

Bahaya bagi Manusia:
Bahan peledak yang digunakan seringkali tidak aman dan dapat meledak tidak terduga, membahayakan nelayan dan penyelam yang berada di sekitar lokasi.

Karena dampak negatifnya, penangkapan ikan menggunakan bom dikategorikan sebagai praktik yang ilegal di banyak negara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved